Cinta Monyet Berujung Maut, Dua Bocah Tega Habisi Teman
Tewasnya Ahmad Arinal Hakim usia 13 tahun yang ditemukan mengapung di bekas galian C 'Bukit Jamur' Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik akhirnya terkuat. Korban yang biasa dipanggil Aril ini ternyata dihabisi oleh temannya sendiri MSK usia 15 tahun dan SNI usia 16 tahun.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua bocah ini ternyata bermotif cinta monyet. Yang mana, kekasih MSK disebut-sebut kerap digoda oleh korban. Kemudian SNI juga ikut terlibat karena ada dendam orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Motif awalnya karena saudara AH sering mengganggu teman perempuan MSK. Lalu kenapa mereka berdua bisa sepakat melakukan pembunuhan, karena orang tua SNI juga sering diejek oleh korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Jumat 6 November 2020.
Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, sebelum dihabisi korban terlebih dulu diajak bertemu di lapangan Bungah. Tidak lama kemudian, mereka berjalan menuju area Bukit Jamur yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, lanjut Arief, kepala korban lalu dipukul dengan menggunakan kayu oleh salah seorang pelaku. Sontak korban pun tak sadarkan diri. Oleh kedua pelaku, korban lalu ditenggelamkan ke kubangan air bekas galian batu kapur.
"Sebelum dipukul dengan kayu, kedua tangan dan kaki korban terlebih dulu diikat dengan tali. Setelah itu tubuh korban ditenggelamkan ke bekas galian. Selang sehari, salah seorang pelaku MSK sempat datang lagi ke TKP untuk memastikan kematian korban," terangnya.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, usai menghabisi korban, MSK lalu kabur ke Kabupaten Pasuruan dengan membawa HP korban. Sementara, SNI ikut bekerja sebagai tukang bangunan bersama orang tuanya.
"Tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi, kedua pelaku berhasil kita amankan. MSK kita amankan saat berada di Kabupaten Pasuruan, sedangkan SNI kita tangkap di wilayah Gresik," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002. Yang berbunyi tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Karena kedua tersangka masih di bawah umur, maka dalam rilis kali ini sengaja tidak kami hadirkan," imbuhnya.