Cinta Ditolak, Residivis di Jember Ancam Bunuh Istri Siri
Tiga kali keluar masuk Lapas Klas IIA Jember tidak membuat pria berinisial MY 51 tahun, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember jera. Kini MY kembali ditahan di Polsek Jenggawah karena diduga mengancam membunuh istri siri dengan celurit.
“Kejadian itu terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di depan Pasar Jenggawah. Korban berinisial JTM 50 tahun merupakan istri siri tersangka yang saat ini sudah menikah dengan pria lain,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aipru Akhmad Rinto, Sabtu, 8 Januari 2022.
MY pernah dipenjara karena kasus perjudian. Setelah bebas kemudian masuk lagi ke penjara karena kasus penadahan sepeda motor. Setelah keluar kembali lagi masuk ke penjara karena kasus penggelapan mobil.
Dalam kasus penggelapan mobil tersebut, MY divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. MY baru satu bulan yang lalu kembali menghirup udara bebas.
“Setelah bebas, tersangka mengetahui bahwa istri sirinya sudah menikah dengan laki-laki lain. Korban memilih menikah karena selama tersangka berada di dalam penjara tidak ada yang bisa memberinya nafkah,” jelas Rinto.
Kemudian tersangka menemui korban yang sedang berada di depan Pasar Jenggawah. Tersangka dengan korban sempat terlibat cekcok mulut.
Tersangka memaksa korban agar kembali ke pangkuan tersangka dan melanjutkan rumah tangga yang pernah dibangun. Namun saat itu korban yang sudah bersuami dengan pria lain menolak permintaan tersangka.
Tersangka tidak menyerah begitu saja. Namun karena korban masih teguh dengan pendiriannya, akhirnya menyebabkan tersangka marah.
Tersangka kemudian mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya. Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan celurit itu jika tetap menolak ajakannya.
“Saat posisinya terancam korban menjerit dan meminta tolong. Di pasar kan banyak orang, salah satu dari mereka menghubungi Polsek Jenggawah. Tidak butuh waktu lama kita berhasil menangkap tersangka,” lanjut Rinto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No: 12 Tahun 1951 10 tahun penjara dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.