Cinta Ditolak Bondet Meledak, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus pelemparan bondet (bom ikan) yang merusak jendela dan perabotan ruang tamu di rumah Reni Handayani, 37 tahun, warga Jalan KH Abdul Hamid Gang V, RT 3/RW 2, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya terkuak. Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya menangkap AH, 26 tahun, warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Benar, kami sudah menangkap pelaku pelemparan bondet di rumah Jalan KH Abdul Hamid Gang V, Kota Probolinggo,” ujar Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polresta, Iptu Zainullah, Senin pagi, 13 Maret 2023.
Dikatakan pelaku AH ditangkap di rumahnya, beberapa jam setelah kejadian. AH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan kepemilikan bahan peledak.
Dugaan sementara, AH melampiaskan kemarahannya dengan melemparkan bondet karena cintanya ditolak LL, 34 tahun, yang kos di Jalan KH Abdul Hamid Gang V, Kota Probolinggo. Rumah kos di Kelurahan Jrebeng Lor itu milik Reni Handayani.
Jendela rumah dan perabotan ruang tamu di rumah Reni rusak akibat terkena ledakan bondet, Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, 10 Maret 2023 lalu. Bahkan Reni dan tamunya, Nurmala, 29 tahun, warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang mengalami luka-luka akibat ledakan bondet.
Kronologis kejadiannya, AH yang memiliki rasa (cinta) kepada LL sempat memberikan uang tunai Rp700 ribu untuk uang kos. “Namun rasa itu bertepuk sebelah tangan karena LL tidak meresponnya,” ujar Iptu Zainullah.
Pada malam kejadian, LL ditemani Nurmala bertamu ke rumah Reni dengan maksud untuk meminjam uang Rp700 ribu, yang akan digunakan untuk mengembalikan uang pemberian AH.
Saat AH menagih uang tersebut di rumah Reni, LL justru bersembunyi di dalam kamar. LL bahkan menyuruh Reni untuk menemui dan menyerahkan uang Rp700 ribu kepada AH.
AH memang menerima uang Rp700 ribu tersebut, tetapi diduga masih memendam kejengkelan. Terbukti, setelah menerima uang, AH keluar rumah sambil melemparkan bondet yang mengenai jendela rumah bahkan melukai Reni dan Nurmala.
Reni dan Nurmala malam itu juga dilarikan ke RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Keduanya, juga langsung melaporkan kasus pelemparan bondet itu ke polisi.
Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti, polisi kemudian memburu AH. AH akhirnya tidak berkutik ketika ditangkap di rumahnya, Desa Sepuhgembol.
“Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Iptu Zainullah.