Cikal Bakal Industri Shuttlecock di Indonesia
Tahun 1920, pasangan pengantin baru Souw Wan Tjwan dan Liem Kim Hee dari Bumiayu ini suka menghabiskan waktu untuk bermain bulu tangkis. Saat itu harga shuttlecock sangat mahal dan di pasaran didominasi oleh merek-merek luar seperti Green Flash, Blue Bird dan Toyoda. Karena itu, keduanya memutuskan untuk membuat shuttlecock sendiri.
Awalnya, Souw menemukan itik mati hanyut di sungai belakang rumahnya. Lalu, dia cabuti bulu-bulunya untuk dia gunakan sebagai bahan praktik membuat shuttlecock. Usaha kecil mereka berdiri tahun 1934 dengan merek 'Robin Hood' dan secara resmi disahkan di depan notaris, R.M. Soedja pada 14 April 1939.
Tahun 1920, pasangan pengantin baru Souw Wan Tjwan dan Liem Kim Hee dari Bumiayu ini suka menghabiskan waktu untuk bermain bulu tangkis.
Saat itu harga shuttlecock sangat mahal dan di pasaran didominasi oleh merek-merek luar seperti Green Flash, Blue Bird dan Toyoda. Karena itu, keduanya memutuskan untuk membuat shuttlecock sendiri.
Awalnya, Souw menemukan itik mati hanyut di sungai belakang rumahnya. Lalu, dia cabuti bulu-bulunya untuk dia gunakan sebagai bahan praktik membuat shuttlecock.
Usaha kecil mereka berdiri tahun 1934 dengan merek 'Robin Hood' dan secara resmi disahkan di depan notaris, R.M. Soedja pada 14 April 1939 di Purwokerto. Mereka kemudian bergabung dengan asosiasi perdagangan Nederlandsch Indische Industriele Company (NIIC) Fabrikante Van Badminton Shuttlecocks.okerto.
Mereka kemudian bergabung dengan asosiasi perdagangan Nederlandsch Indische Industriele Company (NIIC) Fabrikante Van Badminton Shuttlecocks.
Souw dan Liem juga memproduksi berbagai merek shuttlecock seperti Flash Gordon, Mascot, Service, Panah, Golden Voice, Sea Gull dan Royal di bawah sertifikasi NIIC.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, mereka pindah ke Tegal untuk pijakan posisi yang lebih baik. Souw meninggal pada tahun 1947 dan bisnis diteruskan anaknya Y.A. Setyoso (Souw Siauw Tiam).
Pada tahun 1956 Presiden Soekarno menerapkan undang-undang baru yang melarang penggunaan nama asing bagi merk produk lokal. Robin Hood ganti nama menjadi Garuda. Dan dinamika bisnis memaksa mereka untuk pecah kongsi jadi 2 perusahaan.
Selanjutnya, merek Gadjah Mada, diperkenalkan pada tahun 1970. Dua merk terkenal tersebut, Garuda dan Gadjah Mada tetap diproduksi hingga sekarang.
Sumber:
Artikel ini pertama kali saya publikasikan di https://www.facebook.com/shuttlecocknganjuk/posts/1314275675266293 pada tanggal 19 Maret 2016.
Advertisement