Ciduk Tersangka, Polresta Sidoarjo Sita Narkoba Senilai 1 Miliar
Menjelang akhir tahun, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu senilai total Rp 1,2 miliar. Sabu seberat lebih dari satu kilo tersebut disita dari satu orang tersangka Degek, 40 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Bayu Dwi Putra, 30 tahun. Dari situ, Bayu mengaku mendapatkan barang dari Degek.
"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Degek dengan barang bukti satu kilo sabu dan 43 butir pil ekstasi. Jika diuangkan totalnya senilai Rp 1,2 miliar," ucap Kusumo, Rabu, 28 Desember 2022.
Degek merupakan warga Desa Penambagan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan Bayu merupakan warga Wringinanom, Gresik yang sedang bekerja di Sidoarjo.
"Menurut keterangan tersangka Degek, ia menggunakan sabu sudah sejak November tahun 2021. Mereka sering menggunakan berdua," imbuhnya di Mapolresta Sidoarjo.
Masih dikatakan Kusumo, selain menggunakan sabu, Degek juga mengedarkan sabu tersebut ke teman-temanya. Mulai dari paket hemat seberat 0.50 hingga 1 gram. "Beratnya variatif, tergantung yang memesan," beber Kusumo.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo turut menyita 3 timbangan elektrik, 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat dengan berat total 16,77 Gram, 1 kg sabu, dan 81 bungkus plastik kecil sabu berat total 47,91 Gram.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement