Ciduk Pengedar, Polresta Sidoarjo Panen Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Tiga pengedar sabu jaringan Bali, berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pada pertengahan Juli 2022. Dua di antaranya merupakan warga Sidoarjo, yakni RW dan STK. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, RW dan STK ditangkap lebih awal. Mereka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari bandar di Bali. “Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” ucap Kusumo, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dengan adanya informasi transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram. "Tersangka RW dan STK mengaku diberi upah sebanyak Rp 20 juta sekali kirim. Mereka sudah melakukan sebanyak lima kali," imbuhnya.
Jika di total, lanjut Kusumo, barang bukti sabu tersebut jumlahnya seberat 3,137 gram. "Jika diuangkan totalnya mencapai Rp 3,8 miliar," ungkapnya.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” lanjutnya.
Kini ketiganya ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.