Choi Jong Hoon Dihukum atas Foto dan Video Seks Ilegal
Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan personel FT Island, Choi Jong Hoon, Jumat 27 Maret 2020. Hal ini terkait kasus penyebaran konten video dan foto seks illegal dan suap terhadap petugas kepolisian.
Dalam persidangan pada 18 Maret lalu, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Choi Jong Hoon. Namun, pada persidangan hari ini jaksa mengungkapkan pertimbangan lain.
“Dia mengakui hampir semua tuduhan yang diberikan kepadanya dan sudah merenungkan perbuatannya. Juga, dia belum mempunyai catatan kriminal di area ini,” ungkap jaksa.
Atas pertimbangan itu, jaksa menjatuhkan hukuman masa percobaan selama dua tahun dengan masa hukuman satu tahun penjara. Ini berarti jika Choi Jong Hoon melakukan tindak kriminal yang sama dalam kurun waktu dua tahun, maka dia akan langsung dijebloskan dalam hukuman penjara selama satu tahun.
Selain harus menjalani masa percobaan selama dua tahun, Choi Jong Hoon juga wajib mengikuti kursus tindak kejahatan seksual selama 80 jam. Dia juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di bidang yang berhubungan dengan remaja dan anak-anak selama lima tahun.
Tentu saja jatuhnya hukuman percobaan dalam kasus ini tidak membuat Choi Jong Hoon bisa segera menghirup udara bebas. Sebab sebelumnya Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual dan upaya pemerkosaan yang parah.
Pengadilan juga menyebutkan bahwa terdakwa memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat dan tingkat kejahatan yang mereka lakukan terhadap para korban pun terbilang berat.
“Dia penyanyi terkenal, jadi mereka mempunyai tanggung jawab terhada masyarakat atas popularitas dan pengaruhnya. Namun mereka dan grup obrolan berisi selebriti dan non-selebriti mereka melakukan kejahatan seksual terhadap beberapa wanita, termasuk memperkosa secara beramai-ramai, semi-perkosaan, pelecehan seksual, hingga mengambil dan menyebarkan video porno di grup obrolan, Mereka melihat wanita sebagai alat untuk kepuasan seksual,” beber pihak pengadilan.
Yang tidak kalah penting, kejahatan yang dilakukan Choi Jong Hoon telah mengakibatkan trauma yang sulit disembuhkan bagi para korban.
“Mereka mengalami trauma yang sulit disembuhkan dan mereka meminta hukuman setimpal bagi para pelaku kejahatan,” lanjut Kang Sung Soo.
Choi Jong Hoon dan pengacaranya mengajukan banding atas vonis hukuman ini dan proses persidangan bandingnya masih terus berlangsung.
Advertisement