Choel Mallarangeng Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Jakarta: Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Mejelis hakim Baslin Sinaga dalam amar putusan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di jakarta Jakarta Pusat Kamis (6/7) siang mengayatakan, Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Majelis Hakim berpendapat Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Sebelumnya, Choel berharap divonis dengan hukuman minimal. "Tuntutan kan 5 tahun, ya kalau 5 tahun kan dari pasal 3 ada minimumnya 1 tahun, kalau dituntut 5 apapun di antara itu ya kita serahkan saja sama hakim," kata Choel sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan majelis hakim.
Choel dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS.
"Saya mengajukan justice collaborator, karena saya sudah mengakui perbuatan, saya mengembalikan seluruh dana yang diterima," kata Choel menambahkan.
Namun jaksa penuntut umum KPK menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) kepada Choel karena Choel menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.
Choel yang tampak segar dengan memanjangkan jambang dan memakai jaket "bomber" warna hijau tua pun bercerita mengenai kesehariannya saat ditahan di rumah tahanan Denpom Guntur Jaya.
"Kita lari pagi, badminton, angkat beban, relaksasi, ada yang diam, merenung sambil menyembah matahari, ada yang menyandar ke tembok pakai kedua tangannya, kita sudah ingatkan jangan begitu, nanti roboh hahaha. Semua orang punya jalan yang berbeda untuk melepaskan ketegangan diri," kata Choel mengungkapkan.
Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah Choel sebagai adik Menteri berkenalan dengan Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam.
Dalam proyek P3SON Hambalang, Choel bersama M Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap.
Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Andi Mallarangeng sudah divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan bahkan sudah bebas murni bulan Juli ini. (ant)
Advertisement