Check In di Penginapan, Pria di Malang Peras dan Perkosa Korban
Seorang pria berinisial IR, usia 24 tahun warga Pakisaji, Kabupaten Malang, melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap korbannya, seorang perempuan berinisial NH, usia 29 tahun. Lokasinya di salah satu penginapan Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.
Kejadian berawal pada 23 April 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka sedang mencari perempuan yang menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial Twitter. Selang beberapa lama, korban lalu merespon permintaan tersangka untuk melayani berhubungan badan dengan tarif Rp450 ribu.
“Dari situ disepakati bahwa lokasi pertemuan berada di sebuh penginapan di Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kota Malang, Kompol Fatkhur Rohman pada Senin 3 Mei 2021.
Sebelum menuju lokasi kata Fatkhur, tersangka terlebih dahulu membawa seutas tali dan satu buah pisau lipat. Sesampainya di lokasi, tersangka mengetuk pintu kamar korban di salah satu penginapan tersebut.
“Oleh korban, tersangka dibukakan pintu kamar lalu masuk. Saat itu kedua orang ini berbincang terlebih dahulu sambil merokok dan posisinya sama-sama berada di atas tempat tidur,” katanya.
Sehabis merokok, tersangka lalu mendekap korbannya dari depan. Lalu mengeluarkan sebilah pisau lipat dan diarahkan pada leher korban. Tersangka mengancam korban jika tidak menyerahkan barang berharga miliknya akan dibunuh.
“Pada saa itu korban mengeluarkan barang berharga di dalam tasnya berupa dompet dengan uang Rp100 ribu dan satu unit handphone Iphone 8 plus,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang milik korban ujar Fatkhur, tersangka kemudian meminta korbannya untuk menunjukkan kata sandi handphone tersebut agar bisa dibuka oleh tersangka.
“Karena tersangka nafsu melihat tubuh korbannya. Dalam posisi tengkurap tersangka melucuti pakaian korban, lalu menyetubuhi korbannya. Celana dalam korban ia sumpal ke mulut yang bersangkutan agar tidak teriak,” katanya.
Usai menyetubuhi korbannya, tersangka lalu mengikat tangan NH yang saat itu dalam posisi tengkurap. Tersangka lalu keluar kamar dan meninggalkan korban.
Atas kejadian itu pihak kepolisian pun bergegas mencari keberadaan tersangka melalui sistem pelacakan yang ada di perangkat Iphone. Pada 24 April 2021, polisi mendapati lokasi yang bersangkutan.
“Dari rumahnya tersangka hendak menjual handphone tersebut ke salah satu konter di Jalan Soekarno-Hatta. Lalu, personel kami menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ujarnya.
Fatkhur mengatakan motif dari tersangka melakukan tindak pidana kejatahan tersebut adalah untuk melunasi utang yang ditanggung selama ini.
“Alasan dari tersangka melakukan ini karena dia terlilit utang. Tersangka merupakan salah seorang karyawan swasta,” katanya.
Atas perbuatannya IR dikenakan pasal 368 KUHP dan atau 285 KUHP terkait pengancaman dan atau pemerkosaan dengan ancaman pidana sembilan dan 12 tahun kurungan penjara.