Chandra Tirta Wijaya Tersangka KPK, Mantan Waketum Partai Ummat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, Selasa 4 Oktober 2022.
Penyidikan yang KPK lakukan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.
Jadwal Pemeriksaan Chandra Tirta Wijaya
Mantan anggota DPR RI yang diduga menerima uang mencapai Rp100 miliar dan ditetapkan tersangka adalah Chandra Tirta Wijaya. Ia merupakan anggota DPR Fraksi PAN periode 2009-2014. Karier politiknya berlanjut dengan bergabung Partai Ummat, besutan Amien Rais. Jabatan yang diemban Chandra Tirta Wijaya adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat.
Hari ini, Chandra Tirta Wijaya dipanggil tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum tiba di lokasi. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini sesuai permintaan KPK.
"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Partai Ummat sebut Chandra Tirta Wijaya sudah Keluar
Partai Ummat menyebut Chandra Tirta Wijaya sudah mengundurkan diri sejak 30 Agustus 2022.
"Mas Chandra setahu saya mengajukan pengunduran diri 30 Agustus. Nggak tahu juga kenapa, tetapi cuma mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Partai Ummat otomatis dari jabatannya," kata juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Senada, Waketum Partai Ummat Buni Yani menyebut pengunduran diri Chandra Tirta dikarenakan kesibukannya.
"Mas Chandra sudah mengundurkan diri jadi Wakil Ketua Umum per 30 Agustus 2022. Dugaan saya karena Mas Chandra orangnya sibuk, dia kan pengusaha. Sebagai sahabat, saya mendoakan Mas Chandra diberikan kemudahan di tempat kegiatannya yang baru," ujarnya.
Advertisement