Cewek Penjual Kopi di Tuban Curi Uang Jutaan, Begini Modusnya
Mei Ulansari 30, tahun, seorang cewek penjual kopi asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban.
Cewek itu ditangkap polisi setelah beberapa kali melakukan aksi tindak pidana pencurian uang. Yang terakhir, korban melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, tindak pidana pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Minggu 19 Juni 2022 dengan modus pelaku masuk ke teras rumah korbannya. "Modusnya pelaku ini memantau situasi rumah korban dengan cara melihat melalui jendela kaca," terangnyadidampingi Kasatreskrim Polres Tuban, Selasa 2 Juni 2022.
Setelah rumah korbannya itu dianggap sepi dan tidak berpenghuni, lanjut Kapolres, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan kamar tidur untuk mencari barang berharga yang disimpan di kamar korban.
Pelaku akhirnya menemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang ditaruh korban di dalam lemari bufet di dalam kamar. Setelah mengambil uang korban, pelaku kemudian keluar rumah lalu pergi. "Dari keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.