Cetak Sejarah dalam 18 Tahun, Kasus BLBI dapat SP3 Pertama KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Penetapan tersangka ini sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia telah dijatuhi hukuman 15 tahun di pengadilan tingkat Banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat Kasasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan dalam jumpa pers, Kamis 1 April 2021, bahwa keputusan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus (SP3) itu sesuai Pasal 40 UU KPK. Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
KPK juga menjelaskan alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.
"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," terang Alexander Marwata.
Pertama dalam Sejarah KPK Terbitkan SP3
Keputusan menetapkan kasus BLBI dengan SP3 adalah pertama yang dikeluarkan KPK. Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003 atau 18 tahun lalu, belum ada SP3 yang dikeluarkan. Namun, kasus BLBI menjadi SP3 pertama dari KPK.
Nama Sjamsul Nursalim dan istri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, pada 30 September 2019. Mereka dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019. Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura tetapi tak mendapat jawaban. Keberadaan keduanya sampai saat ini belum diciduk KPK meski diketahui mereka berada di Singapura.
Jejak Kasus Sjamsul Nursalim dan Istri
Dalam kasus kakap BLBI, Sjamsul Nursalim berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dijerat tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sjamsul Nursalim dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyusul SP3 Kasus Lainnya
Langkah KPK menerbitkan SP3 tak akan hanya berhenti di kasus kakap korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. KPK menyebut ada sejumlah kasus lama yang bisa diterbitkan SP3 dengan sejumlah alasan.
"Kemudian terkait kasus-kasus lama apakah ada kemungkinan SP3 lagi? Tentu kita akan melihat case by case-nya, ada beberapa kasus yang lama, dan beberapa beberapa yang tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan ya karena yang bersangkutan sakit parah dan atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya," ucap Alexander Marwata.
"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut," imbuh dia.
Namun, Alexander Marwata tidak merinci kasus mana saja yang juga akan dihentikan melalui SP3.