Cetak e-KTP Hanya 1,5 Menit
Masyarakat Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tak perlu butuh waktu lama untuk mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya saat ini ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Mesin yang diluncurkan Kemendagri sejak November 2019 itu, merupakan perangkat pelayanan cetak dokumen kependudukan.
Layaknya anjungan tunai mandiri atau ATM di bank, ADM dikembangkan untuk bisa mencetak 23 dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, Kartu Identitas Anak (KIA), surat kematian, dan lainnya.
Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga e-KTP tercetak lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar 1,5 menit.
Mesin cetak dokumen kependudukan itu ditempatkan di lantai dua Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Magetan Pasar Baru.
ADM ini diluncurkan pada 15 Januari 2020. Dan, Magetan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki ADM.
"Dengan dioperasionalkan mesin ADM, pertama di Indonesia yakni di Magetan, akan memudahkan masyarakat Magetan dalam memperoleh dokumen kependudukan," ujar Bupati Magetan Suprawoto, di mall pelayan publik lantai dua Pasar Baru Magetan, Senin 20 Januari 2020.
Bagi masyarakat Magetan yang ingin membuat dokumen lewat mesin ADM, kata Kang Woto sapaan bupati Magetan, harus menyiapkan email dan nomor ponsel untuk registrasi awal.
"Layanan ADM kita launching kemarin haru Rabu dan memang kita tempatkan di mal pelayanan publik agar semua bisa cepat terlayani," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Hermawan, mengatakan, Pemkab Magetan memiliki dua mesin ADM atau ATM Kependudukan. Pembelian dua alat itu diambil dari anggaran perubahan APBD tahun 2019 seharga Rp337 juta.
"Jadi kita punya dua mesin ADM pertama di Indonesia, yang dibeli dari APBD berdasar e-katalog kemarin, nerupakan anggaran perubahan APBD 2019. Itukan inovasi terbaru dari Ditjen Disdukcapil, dengan ADM itu memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumen secara mandiri, tetapi mereka harus registrasi dulu ke Disdukcapil," ujar Hermawan.
Selain ditempatkan di mal pelayanan publik, satu mesin ADM ditempatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Advertisement