Cetak dan Belanjakan Upal, Warga Lumajang Ditangkap
Perbuatan Hanan, 56 tahun, warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ini terlalu “kreatif” dan nekat. Ia diketahui, mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu (upal) di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.
“Saya mencetak sendiri uang-uang tersebut di rumah sendiri. Yang sudah saya gunakan untuk belanja cuma dua ribu rupiah,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Besuk, Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sebagian besar ratusan lembar upal belum sempat ia belanjakan di Pasar Besuk. “Saya hanya mencoba-coba mencetak uang palsu,” katanya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan, adanya penangkapan pembuat dan pengedar upal. "Pengakuan tersangka, uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan mesin printer kemudian difotokopi," katanya.
Perwira polisi kelahiran Aceh itu mengimbau, warga lebih waspada saat menerima uang. Sebaiknya uang diteliti keasliannya sehingga tidak sampai tertipu menerima uang palsu.
“Disayangkan, peredaran uang palsu tersebut terjadi di bulan Ramadan. Sehingga, warga harus memperhatikan ciri-ciri uang rupiah, kawatir uang tersebut palsu pada saat transaksi,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi mengatakan, kasus upal ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari HN, 47 tahun, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Rabu, 22 Maret 23. Pelapor mengaku, resah begitu mengetahui pelaku berbelanja dengan upal di pasar.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. “Pelaku kami tangkap di Kecamatan Maron sekitar pukul 15.30,” kata Gandi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan upal senilai Rp20,446 juta dalam berbagai pecahan. Yakni, pecahan 100 ribuan, 50 ribuan, 10 ribuan dan 2 ribuan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan, adanya penangkapan pembuat dan pengedar upal. "Pengakuan tersangka, uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan mesin printer kemudian difotokopi," katanya.
Yang jelas, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Uang Palsu. "Yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ," kata Kapolsek Besuk.
Advertisement