Cerutu, Reformasi, Memahami Demokrasi Kita
oleh: As'ad Said Ali
Pada peringatan lahirnya Pancasila 1 Juni 2021, sambil menghisap cerutu kiriman Bung Z Naro, saya merenungkan apakah demokrasi kita pasca-Reformasi sudah mencerminkan nilai nilai Pancasila?
Kata banyak orang, demokrasi kita masih bersifat prosedural dan bahkan transaksional. Terlalu mahal sehingga faktor money politics cukup menonjol.
Mungkin kita belum secara tuntas menjabarkan pasal UUD yang terkait dengan demokrasi yaitu pasal tentang HAM (pasal 28 A sampai 28 J). Dari pasal 28 A sampai psl 28 I berisi tentang hak- hak kebebasan yang substansinya sama sebangun dengan kebebasan ala liberalisme.
Sedang pasal 28 J berisi pembatasan ham sesuai dengan UU no 39 th 1999 tentang HAM yang merupakan penjabaran TAP MPR No 17 Tahun 1999 tentang kondisi khusus HAM nasional.
Bagaimana menyerasikan nilai demokrasi universal dengan nilai budaya nasional, itulah persoalan pokoknya. Sistem politik apapun harus sesuai dengan nilai budaya suatu masyarakat, demikian kata Imam Al Mawardi pada abad 12 dalam kitabnya Al-Ahkam As Sulthaniyah dan Alexis de Toqouville pada abad ke-19 dalam bukunya Democraxcy in America.
Sampai cerutu habis, saya belum menemukan jawabannya. Perlu pendapat para saudaraku semua.
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat Sosial Politik, tinggal di Jakarta.