Pontang-panting Mantan Kapten Hall Club 360 Surabaya
Hariono, 43 tahun, sudah 20 tahunan bekerja di industri rekreasi hiburan (RHU) malam di Surabaya. Dia mengaku sangat terdampak dengan Perwali nomor 33 tahun 2020, yang disahkan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ia berkisah, sedang bekerja di Club 360 Surabaya, saat Pemkot Surabaya membuat peraturan perihal jam malam. Akibat aturan itu, ia pun dirumahkan oleh tempat kerja yang menghidupinya sejak tahun 2018. “Parah sekali (dampak Perwali) sampai lima bulanan tak kerja, mulai dari bulan tiga (Maret, 2020). Di 360 jadi kapten hall,” kata Hariono, kepada Ngopibareng.id, Kamis, 6 Agustus 2020.
Saat awal dirumahkan, kata Hariono, dirinya masih berharap bahwa tempatnya bekerja tak tutup lama. Namun, setelah ditunggu selama dua bulanan, harapannya tak kunjung nyata. “Bulan pertama masih berharap (Club 360) dibuka kembali. Kurang lebih sudah dua bulanan lah Mas, baru saya cari (kerja lain), keuangan sudah goyang soalnya,” ucapnya.
Ketika menunggu dua bulan itu, Hariono mengungkapkan, bahwa dirinya telah menjual beberapa barang berharga miliknya. Ia beralasan jika dia sudah tak memiliki pemasukkan lagi, sedangkan kebutuhan selalu ada. “Dampaknya, selama ini ya, semua terjual. Ya dari perhiasan istri saya, (perhiasan) anak saya, dari BPKB (sepeda motor) sampai masuk pegadaian, itu aja yang satu kan belum lunas, sampai ditelepon (leasing),” kata dia sambil menambahkan jika uang hasil utang banyak digunakan untuk kebutuhan bayar sekolah anaknya.
Setelah tidak ada kepastian, Hariono akhirnya memutuskan untuk banting setir, bekerja sebagai kuli bangunan. Namun hal tersebut tak bertahan lama, dan dia menganggur lagi. “Sempat (bekerja) jadi kuli batu, la gak makan, gimana. Pokoknya ada pekerjaan apa saja saya ikut. Diajak teman, (katanya) ikut aku ta jadi kernetnya tukang. (Tapi) Gak lama itu, paling tiga mingguan,” jelasnya.
Selepas jadi tukang batu, ayah dua anak itu kembali beralih profesi, yakni menjadi tukang parkir di salah satu cafe di sekitaran Jalan Jemursari. Dan hal itu masih dia geluti hingga sekarang. “Sudah sekitar dua sampai tiga bulanan (terakhir) jadi tukang parkir. Itu pun nggak tiap hari ikutnya, dua hari sekali, soalnya gantian dan belum normal kan,” ucapnya.
Hariono mengatakan, jika dirinya sempat ikut aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya, pada Senin, 3 Agustus 2020, lalu. Namun hingga kini Pemkot Surabaya memutuskan untuk tak merevisi Perwali tersebut. “Kalau disuruh (terapkan protokol kesehatan), sekarang kan memang harus pakai protokol kesehatan, itu pasti, harus. Kemarin tanggal 3 ikut demo di Balai Kota, nggak ada kepastian dari Pemkot (Surabaya),” ucapnya.
Oleh karena itu, Hariono berharap agar Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali nomor 33 tahun 2020 itu. Sebab, menurutnya, hal tersebut sangat berdampak negatif bagi kondisi ekonomi keluarganya. “Ya harapannya supaya cepat ditarik Perwali itu, kasihan anak (pegawai RHU) malam itu. Menggangu ekonomi sekali ini, mengalahkan jaman moneter tahun 98, dampaknya parah corona ini,” tutupnya.