Cerita Gadis Berhijab, Motor Baru Lunas Digondol Maling
Polisi Mojokerto menangkap satu pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor antar kota/kabupaten. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan pengungkapan ini hasil dari sinergitas jajarannya hingga semua kepolisian sektor.
Dony menyebut barang bukti yang berhasil disita dari tersangka dikembalikan kepada pemiliknya. "BB ini kita kembalikan langsung ke pemiliknya," kata Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurut Dony, motor Honda Scoopy milik Aura Ardita 18 tahun, gadis asal Kecamatan Pacet itu dikembalikan dengan status pinjam pakai. "Nanti akan diurus surat-suratnya sama Kasat Reskrim. Sementara pinjam pakai sesuai aturan yang berlaku, nanti setelah sidang di pengadilan baru kita kembalikan sepenuhnya," tegas Dony.
Sementara itu, gadis berhijab asal Kecamatan Pacet, Mojokerto itu mengaku motor Honda Scoopy merah bernopol S 5245 NAF miliknya itu baru saja lunas pada bulan Juli 2021, sebelum hilang di halaman parkir minimarket yang ada di Jalan Raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, pada 26 Juli 2021 lalu.
"Itu saya kredit dua tahun, baru lunas terus hilang di bulan yang sama," ujar gadis 18 tahun asal Kecamatan Pacet saat didatangkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto.
Dia menceritakan, motor matic miliknya itu hilang saat dipakai dua temannya membeli token listrik kantor koperasi tempat dia berkerja.
"Baru sampai kantor pagi pukul 07.00 WIB, dipinjam sama admin beli token listrik, soalnya listrik kantor mati. Belum 5 menit keluar dari Alfamart, motor sudah hilang, kemudian saya ditelpon," jelasnya.
Pagi itu juga, Aura bersama dua temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Dlanggu.
"Di cek CCTV ya itu ciri-cirinya mirip sama pelaku yang tertangkap. Terima kasih kepada Pak Polisi, saya kira motor sudah hilang dijual, tapi alhamdulillah Tuhan berkehendak lain," ujarnya.
Satu dari tiga pelaku komplotan spesialis pencurian sepeda motor antar kota/kabupaten yang terekam CCTV dibekuk tim Satya Haprabu Polres Mojokerto. Pelaku yakni, Buasil alias Iwan BSL 43 tahun warga Lekok, Kebupaten Pasuruan.
Pelaku bersama seorang rekannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 5245 NAF di area halaman parkir minimarket yang ada di Jalan Raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, pada 26 Juli 2021 lalu.
Ia bersama dua temannya RM (DPO) dan SN (DPO) warga Lekok, Kabupaten Pasuruan mempunyai peran masing-masing. Buasil alias Iwan BSL berperan sebagai eksekutor, RM berperan mengawasi dan mencari sasaran pencurian, dan pelaku SN berperan sebagai penadah.
Polisi mengamankan lima kendaraan bermotor dari dalam rumah SN yang diduga hasil kejahatan. Dari lima kendaraan yang diamankan, salah satunya adalah barang bukti pencurian di TKP halaman parkir Alfamart Kecamatan Dlanggu.
Petugas juga mengamankan 4 kunci leter T dan satu buah magnet yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 10 plat kendaraan bermotor dari rumah penadah tersebut. Diindikasikan sudah 10 unit yang diambil oleh beberapa tersangka jaringan antar kota/kabupaten tersebut.
Advertisement