Cerita Bohong Ustadz Soal Babi Ngepet di Depok
Babi ngepet heboh di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok. Kasus ini ternyata rekayasa alias hoaks. Isu babi ngepet sengaja dihembuskan Adam Ibrahim. Di lingkungan tempat tinggalnya, pria 44 tahun ini dikenal sebagai ustadz. Sayangnya, gelar ustadz justru dimanfaatkan negatif oleh yang bersangkutan. Dia sengaja menyebarkan hoaks babi ngepet dengan pura-pura kehilangan uang.
"Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis 29 April 2021.
Cerita bermula, Adam Ibrahim menerima laporan terkait adanya sejumlah warga yang kehilangan sejumlah uang. "Ada yang kehilangan uang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," kata Imran.
Dari situ, Adam Ibrahim dan delapan orang lainnya kemudian bekerja sama. Mereka lantas mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. "Tersangka ini bekerja sama dengan kurang-lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya," jelas Imran.
Sebagai orang yang cukup dihargai di lingkungannya, otomatis apa yang dikatakan Adam Ibrahim dipercaya oleh masyarakat. “Kalau ada kalung tasbih dan ikatan kepala di babi ngepet, saya sampaikan itu bohong. Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan (hoaks) isu babi ngepet," ujar Imran.
Kepada warga, Adam Ibrahim menggambarkan babi ngepet itu berkalung dan kepalanya diikat tali merah. Babi itu bahkan dipesan secara online. Ketika cerita babi ngepet ini viral, pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2/4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Rabu 28 April kemarin.
Polisi langsung menemui Adam Ibrahim yang pertama kali mengumbar cerita babi ngepet.
Polisi bersama Adam Ibrahin dan sejumlah warga lainnya berjalan kaki ke sebuah perkebunan tak terpakai. Ternyata perkebunan itu merupakan tempat bangkai hewan diduga babi ngepet itu dikubur. Seorang warga yang membawa cangkul kemudian menggali tanah dan sekantong plastik warna merah diangkat. Di balik plastik warna itu terbungkus dan terlihat badan serta kepala babi.
Kuburan babi ngepet dibuat satu lubang dengan lebar 40 sentimeter dengan kedalaman 50 sentimeter. Kepala dan badan babi dibungkus menggunakan kain yang digunakan dari hasil penyembelihan dan penangkapan.
PIhak kepolisian belum mendetailkan motif Adam Ibrahim mengembuskan berita hoaks soal babi ngepet di lingkungannya. Namun yang pasti, dalam kasus ini Adam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adam dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.