Cerita Berbalik Serang David Ozora, Dituduh Sebar Foto Syur Agnes
Polisi masih terus menyelidiki kasus penganiayaan Mario Dandy, anak mantan Ditjen Pajak terhadap David Ozora. Sementara itu, bermunculan threed Twitter yang balik menyerang korban
Dinarasikan oleh beberapa akun di Twitter bahwa David Ozora harus dihukum setelah sadar dari koma. Ia dituduh telah melecehkan Agnes dan menyebarkan foto-foto syur.
Salah satu rekan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yakni Alto Labetubun menegaskan dalam cuitan Twitter bahwa tidak pernah terjadi pelecehan seperti yang ramai dituduhkan netizen pro Mario Dandy Satrio dan Agnes.
Sejak putus dengan Agnes hingga terjadi penganiayaan, pada 20 Februari 2023, tidak ditemukan indikasi pelecehan. Orang tua David Ozora sama sekali tidak menemukan gambar, chat, video, atau voice note tentang pelecehan seperti yang ditudingkan sejumlah pihak.
“Dari digital forensic alkom David dari sejak putus dengan A sampai tgl 20 Pebruari pukul 7:18 PM, TIDAK DITEMUKAN, sekali lagi TIDAK DITEMUKAN BUKTI, baik Gambar, Chat, video atau voice note tentang PELECEHAN seperti yang ditudingkan oleh beberapa akun di medsos!” ujarnya.
Alto menambahkan, setelah pihak keluarga berhasil melacak isi telepon genggam David Ozora, Selasa 28 Februari lalu, ia sempat ngobrol dengan Agnes melalui chat di WhatsApp, pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, David menceritakan kepada Agnes bahwa Mario Dandy Satrio mengancam akan menembak dirinya.
Alto pun menyarankan Jonathan Latumahina, dan LBH GP Ansor untuk mendokumentasikan akun-akun yang menyebutkan tuduhan-tuduhan itu.
“Jadi, jika ada akun2 yang mengatakan ada Pelecehan, mungkin @LBHGPANSOR @seeksixsuck (ayah David, Red) harus mendokumentasi akun2 dimaksud, dan sekaligus mengundang mereka sebagai saksi, biar bisa mendalami lebih, motif dari aksi tindak pidana ini,” ujarnya.
Alto pun menyerukan tanda pagar atau tagar #kawaldavid.
Miras
Kabar terbaru, dikutip dari Kompas.com, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa polisi menemukan adanya botol minuman keras di Jeep Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy Satrio saat menganiaya David Ozora.
Aksi penganiayaan terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta, Senin 20 Februari 2023. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario Dandy Satrio dan rekannya bernama Shane.
Anak Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sedangan kuasa hukum Shane mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia beralibi merekam aksi penganiayaan atas permintaan Mario Dandy Satrio.
Advertisement