Ceramah Viral Diduga Normalisasi KDRT:Netizen Sentil Marital Rape
Pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu dunia maya digegerkan dengan viralnya cuplikan video Oky Setiana Dewi. Dalam video berdurasi 2 menit satu detik yang berseliweran di beranda Twitter berisi potongan ceramah kakak Ria Ricis itu. Pemain film ‘Ketika Cinta Bertasbih’ itu mencontohkan tindakan terpuji seorang istri. Salah satunya menutupi aib suami.
Diilhami dari kisah nyata sebuah pasangan suami istri di Jeddah, istri tersebut mencoba menutupi aib suaminya yang telah memukulnya. Kala itu ternyata kedua orang tua dari pihak istri datang mengunjunginya. Dengan menangis istri itu menyebut alasan dia menitikkan air mata. Tak lain dikarenakan merindukan kedua orang tuanya. Dia terharu lantaran Allah mengabulkan doanya. Mengetahui hal tersebut hati suami luluh dan semakin mencintai istrinya karena telah menutupi aibnya.
Oky juga menyinggung kebiasaan perempuan yang terkesan ‘lebay’ dalam bercerita rumah tangganya. Yakni dengan melebih-lebihkan dan tidak sesuai kenyataan. Terlebih jika mereka dalam kondisi marah pun sakit hati. Unggahan tersebut lalu viral dan netizen segera menggeruduk akun Instagram alumnus Universitas Indonesia itu.
Netizen Ingatkan Self-Love dan Singgung Marital Rape
Viralnya cuplikan video ceramah tersebut dikecam warganet. Pasalnya mereka menganggap Oki menormalisasi KDRT. Komentar netizen pun beragam.
“Suami gampar istri bukan termasuk aib suami yang gak boleh diumbar, please deh. Haduu,” tulis akun @muthiaxxx.
“Sedih banget mau ikut kajian tapi bahasannya gini, malah ngangong ngangong,” timpal @adelxxx.
Ada pula yang mengingatkan pentingnya mencintai diri sendiri.
“Speak up and keep maintaining your self-love, self-respect, and ask for help. You’re priceless, jadi nggak diusah ditutupin hal yang membuatmu terluka,” sahut pengguna bernama @jesuisxxx.
Melansir alodokter.com self-love memberi sejumlah manfaat bagi seseorang. Antara lain mendapatkan kepuasan hidup, membiasakan diri untuk hidup sehat, meningkatkan self-esteem, dan mengurangi risiko terkena gangguan mental. Seperti depresi, gangguan cemas, stres, dan gangguan makan.
Terakhir, netizen menyinggung kasus marital rape yang marak di negara barat.
“Di Eropa aja kasus tertinggi pelecehan seksual itu marital rape. Di sana perempuan sangat dilindungi tanpa embel-embel agama,” sahut @kristinxxx.
Pelaku Marital Rape Dijerat 12 Tahun Penjara
Di Indonesia kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diatur dalam undang-undang. Yaitu tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Salah satu bentuk KDRT adalah marital rape yang diatur dalam Pasal 53 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu juga tertuang dalam rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau marital rape. Merujuk CNN.com, aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan (a) persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah," bunyi pasal pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Selain itu, aturan marital rape juga diatur dalam
Negara di Dunia Tolak Marital Rape
Melansir Femina.co. id, sebelum Indonesia sejumlah negara di dunia menghukum pelaku marital rape. Di antara nya Amerika Serikat (sejak tahun 1993) menyatakan marital rape adalah ilegal. Di susul negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris, Prancis, dan Swiss. Diikuti sejumlah negara di Skandinavia seperti Swedia, Denmark, Norwegia. Selain itu, Selandia Baru, Australia, Filipina, Thailand, dan Korea Selatan.
Di sisi lain, berbeda dengan daftar di atas di Lebanon dan Malta, pria yang melakukan marital rape dianggap legal.