Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung ditangkap oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) ini menjadi tersangka lantaran menyebut Istana jadi sarang PKI dalam sebuah ceramahnya."Saat ini sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul Selasa (30/5).Pada rekaman video ceramahnya, Alfian menyebut nama Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati dan Nezar Patria sebagai kader PKI. Alfian menyebut, mereka rutin menggelar rapat di atas pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016 di Istana Negara.Rekaman tersebut diunggah ke media sosial YouTube dan telah dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, ke Bareskrim pada Selasa (11/4) lalu.Alfian dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Alfian juga sempat disomasi sejumlah pihak sebelumnya termasuk oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki. (trs) PKI Alfian Tanjung Ditangkap