CEO Tokopedia Kirim Pernyataan untuk Seluruh Pengguna
CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengirim pernyataan kepada seluruh pengguna platform tersebut, menjelaskan upaya mereka setelah jutaan data pengguna bocor dan diperjualbelikan di situs gelap.
"Pada tanggal 2 Mei 2020, kami menyadari adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia," kata William, dalam surat tersebut, dikutip Selasa.
Tak lama setelah mengetahui kejadian tersebut, Tokopedia memberi notifikasi pada semua pengguna mereka sambil memulai penyelidikan dan memastikan akun dan transaksi di platform tersebut tetap aman.
"Kami terus pastikan bahwa kata sandi telah dienkripsi dengan enkripsi satu arah," kata William.
Mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk menginvestigasi kasus ini.
Secara investigasi internal, Tokopedia juga menunjuk lembaga keamanan siber independen, tidak disebutkan nama institusi tersebut, untuk membantu penyelidikan dan indentifikasi langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan perlindungan data pengguna.
Platform belanja daring ini pada awal Mei mengalami kasus kebocoran data, seorang peretas mengaku memiliki data berupa nama, alamat email dan hashes password dari 15 juta pengguna Tokopedia.
Jumlah pengguna yang terdampak diperkirakan lebih besar, mencapai 91 juta pengguna.
Sebelumnya, platform belanja Tokopedia serta Menteri Komunikasi dan Informatika digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebocoran jutaan data pelanggan.
KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, mengajukan gugatan karena Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik melakukan kesalahan hingga terjadi kebocoran data pribadi pengguna platform.
KKI menyebut dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik.
Ketua KKI David Tobing pun menyayangkan Tokopedia tidak memberitahukan rincian data yang dicuri dan telah dikuasai oleh pihak ketiga. (ant)
Advertisement