Cemburu Suami, Pasangan Selingkuh Posting Foto Bugil
Jargon umum dalam selingkuh adalah rumput tetangga lebih lebih dibanding rumput sendiri sudah tak berlaku bagi pasangan selingkuh HL berusia 43 tahun dengan pasangan selingkuhnya LS. Mereka berdua sebenarnya sudah menjalani selingkuh selama 1,5 tahun. Selama menjalani selingkuh, mereka berdua baik-baik saja.
Namun, senyaman-nyamannya menjalani hubungan selingkuh, harus ada akibat yang dibayarkan. LS akhirnya harus menyudahi petualangan berselingkuhnya. Penyebabnya, HL mengabadikan mereka berdua tanpa busana usai berhubungan intim. Tak hanya itu, HL pun mengunggah foto tanpa busana mereka ke akun media sosial milik LS. Korban LS baru sadar, jika foto tanpa busana dengan pasangan selingkuhnya terpampang di media sosialnya miliknya, setelah diberi tahu temannya.
Bisa diduga, LS pun akhirnya berang. Dia malu karena kelakuan curangnya selama ini diketahui oleh teman-teman dan handai taulannya. Apalagi LS tercatat masih punya suami yang sah.
LS pun akhirnya melaporkan HL ke polisi. Korban LS yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu. Korban LS pun kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu. Korban mengaku malu karena posting-an yang dibuat tersangka.
Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung menangkap HL. Dari hasil pemeriksaan, HL mengaku mengunggah foto itu karena cemburu terhadap suami korban.
"Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu. Sebab ada yang menerangkan bahwa korban punya suami. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," jelas Sormin Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis 22 Oktober 2020 seperti dikutip dari detik.com.
Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri selama 1,5 tahun. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka ditahan di RTP Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Sormin.