Cemburu, Suami di Blitar Tega Bacok Istri di Depan Anaknya
Rasa sesal pria berinisial CH, 36, tahun, datang setelah melakukan perbuatan keji, bacok istrinya di depan anaknya yang masih berumur 2 tahun di pinggir jalan Desa Bendosari Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Sabtu 9 Nopember 2024.
Kini CH, mendekam di dalam tahanan, setelah 4 hari dalam pengejaran Satreskrim Polres Blitar dan berhasil ditangkap pada hari Rabu, 13 Nopember 2024. Penyidik Satreskrim Polres melakukan pemberkasan atas kasus penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut.
CH mencurigai istrinya yang diduga terlibat hubungan dengan pria lain. Kecurigaan itu muncul setelah melihat pesan WhatsApp yang dianggapnya mencurigakan. Dalam keadaan penuh emosi, ia meminta ponsel istrinya tetapi ditolak, yang membuatnya semakin marah.
CH selanjutnya mengambil sebilah mandau, yang merupakan koleksi ayahnya. Begitu senjata tajam di tangan, pria ini melakukan penyerangan terhadap istrinya. Akibat serangan tersebut, Sintya mengalami luka serius di wajah, kepala, serta telapak tangan yang menyebabkan jari tengah tangan kanannya putus.
Dalam pengakuannya, CH menyatakan tega melukai istrinya karena cemburu terhadap orang yang menghubungi isttrinya. Sementara istrinya sulit untuk diajak rukun kembali. Sebaliknya CH tidak ingi bercerai
“Saya cemburu, si Santy itu hubungan sama orang lain. Tujuan saya bukan untuk membunuh, tujuan saya untuk melukai, terutama sasaran saya adalah wajahnya. Kalau wajahnya jelek kan gak laku dia,” tandasnya di depan penyidik saat jump apers di Polres Blitar pada Kamis 14 November 2024.
Pelaku sempat melarikan diri selama empat hari hingga akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar pada 13 November 2024.
Menurut Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, motif utama pelaku adalah cemburu.
“Motifnya adalah cemburu dikarenakan korban sering dapat chating WA oleh laki-laki kemudian tersangka emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan cara membacoki korban,” ujar Yoyok.
Dikatakan Wakapolres Blitar, modus operandi, pelaku melukai korban dengan membacok tubuh korban dengan mandau atau parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian muka, kepala atas dan belakang telinga, telapak tangan kiri bagian luar. “Selain itu jari tengah tangan kanan putus,” terang di Mapolres Blitar pada Kamis 14 November 2024.
Yoyok menerangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan ada 1 buah Mandao atau parang,1 unit sepeda motor scoopy, 1 stel pakaian korban dan 1 stel pakaian tersangka. “Telapak tangan kiri bagian luar, sehingga putus jari tengah tangan kanan,” tandasnya.
Dari kasus ini, penyidik menerapkan pasal yang ditrapkan adalah pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tengtang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta.