Aksi Preman Pukul Tunangan di Konter HP, Pemuda ini Ditangkap
Seorang pemuda berinisial FR, usia 19 tahun resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota setelah melakukan pemukulan kepada tunangannya sendiri yakni SY, usia 19 tahun, pada Rabu 28 April 2021, di sebuah konter handphone, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa korban yaitu SY sudah melayangkan laporan tindakan penganiyaan kepada pihaknya. “Iya betul, pihak korban resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini. Saat ini, pelaku telah kami tahan,” ujarnya pada Jumat 30 April 2021.
Tinton mengatakan saat ini kasus hukum yang berdangkutan masuk dalam proses penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Pemukulan terjadi kata Tinton, karena pihak laki-laki menduga bahwa tunangannya sedang berselingkuh dengan pria lain. FR ujar Tinton, mendatangi kekasihnya yang saat itu menjaga konter handphone untuk melihat bukti percakapan dalam aplikasi, dengan pria yang dimaksud. “Dia datang ke konter dan marah-marah minta handphone si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini,” katanya.
Aksi pemukulan yang dilakukan oleh FR membuat tunangannya SY mengalami luka lecet di bagian dagu. “Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu,” ujar Tinton.
Kasus tersebut pertama kali diketahui melalui sebuah video viral berdurasi 2,07 menit yang beredar di media sosial Instagram. Video tersebut merekam kejadian pemukulan salah seorang perempuan penjaga konter handphone oleh seorang laki-laki.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @Malangraya_info dan video tersebut sudah mendapatkan viewer sebanyak 53 ribu lebih, serta sekitar dua ribu komentar menanggapi video kekerasan itu.
Advertisement