Cemburu, Pria di Jember Habisi Nyawa Temannya Sendiri
AMR 31 tahun, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember kini tak mampu berjalan normal. Ia berjalan dengan kaki kiri berjinjit setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas oleh polisi berapa hari lalu.
AMR merupakan pelaku pembunuhan Fani Yulianto 31 tahun, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari. Mayat Fani Yulianto ditemukan tergeletak penuh luka di pinggir jalan persawahan, Desa Gungsari, Kecamatan Umbulsari, Sabtu, 30 Oktober 2021 pagi.
“Tersangka kami tangkap di Surabaya beberapa hari yang lalu. Karena melarikan diri dan membahayakan orang lain terpaksa kami lakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 14 Oktober 2021.
Hubungan korban dengan tersangka sebagai teman dekat. Sebelum menghabisi korban, tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan di pinggir sawah. Kemudian pada pukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban ngobrol di Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.
Saat korban lengah, tersangka langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang sudah dipersiapkan. Tidak cukup sampai di situ, korban yang sudah berlumuran darah masih dipukul oleh tersangka dengan menggunakan kayu.
“Awalnya korban dibacok dengan celurit. Kemudian untuk memastikan agar korban meninggal, tersangka memukulkan sebuah kayu sebanyak dua kali kepada korban,” jelas Komang.
Setelah memastikan korban sudah dalam kondisi tewas, tersangka kemudian meninggalkan mayat korban di pinggir jalan. Untuk mengelabui keluarga korban, tersangka sempat merampas HP korban dan mengirim SMS bahwa korban dibacok orang tak dikenal.
Usai melancarkan aksinya, tersangka mencari tempat yang aman dari kejaran polisi. Tersangka sempat berpindah-pindah posisi hingga terakhir kabur ke Surabaya.
Satu bulan setengah menjadi buronan polisi, pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap di Surabaya. “Dia berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Selama menjadi DPO tersangka kerja serabutan, seperti jadi tukang bersih-bersih kolam ikan dan sebagainya,” jelas Komang.
Kepada petugas tersangka mengaku sengaja menghabisi nyawa teman sendiri karena merasa cemburu. Tersangka cemburu mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban. Menurut pengakuan tersangka korban juga memiliki tanggungan utang kepada tersangka.
“Selain motif asmara, pembunuhan tersebut juga ada motif ekonominya, tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP korban,” lanjut Komang.
Diduga kuat tersangka sudah merencanakan dengan matang pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement