Cemburu, Pria di Jember Aniaya Istri hingga Tewas
Satreskrim Polres Jember akhirnya mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. Pelaku berinisial JL, tega menganiaya istrinya, Miswati, 43 tahun.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, pada hari Selasa, 9 Januari 2024 pukul 11.00 WIB, tersangka 48 tahun meminta istrinya membuatkan kopi. Namun, korban meminta tersangka meminum kopi yang sudah dibuatkan pada pagi harinya.
Selanjutnya, tersangka sempat cekcok masalah ekonomi dengan korban. Tak lama kemudian, korban mengajak tersangka pergi ke rumah anaknya.
Tersangka yang masih merasakan capek usai bekerja menggarap sawah meminta korban menunda pergi ke rumah anaknya. Namun, korban tetap memaksa.
Korban kemudian tetap keluar rumah melalui pintu samping. Tersangka marah karena melihat istrinya tidak memakai pakaian lengkap.
Tersangka berteriak meminta korban masuk kembali ke dalam rumah, karena merasa malu aurat korban jadi tontonan banyak orang. Namun, korban tetap tidak mau masuk ke dalam rumah, bahkan sempat berteriak.
Melihat kelakuan korban, tersangka kemudian teringat peristiwa lima tahun silam, saat korban selingkuh dengan pria sesama penggarap sawah.
“Tersangka merasa cemburu melihat istrinya hanya pakai HP keluar rumah. Karena istrinya pernah selingkuh dengan laki-laki sesama penggarap sawah,” jelas Dwi, Kamis, 11 Januari 2024.
Tersangka yang tidak bisa menguasai emosinya langsung menarik tangan korban dengan kuat. Korban terpelanting, lalu terjatuh membentur pagar besi.
Akibat kejadian itu, korban tak sadarkan diri. Putra korban dan sejumlah warga membawa korban ke Puskesmas Jenggawah. Namun, karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya tidak bisa diselamatkan.
Pasca kejadian itu, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Polres Jember.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang (UU) RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kita sangkakan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara JL mengaku tidak ada niat menganiaya istrinya sampai meninggal dunia. Kejadian itu terjadi karena tidak disengaja.
Kendati demikian, JL mengaku memang sering terlibat cekcok dengan istrinya, terkait persoalan anak dan ekonomi.
“Saya tidak sengaja menganiaya istri saya sampai meninggal dunia. Saya masih menyayangi istri saya,” ungkap JL sambil menangis.