Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Kamar Rumah Istri Sirinya
Polisi menangkap IS, 33 tahun, warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pria ini ditangkap karena diduga telah membakar kamar tidur di rumah istri sirinya, IS, 26 tahun, di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Aksi pembakaran ini diduga dilakukan karena pelaku cemburu.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam menyatakan, perkara ini bermula pada Selasa, 14 Februari 2023 lalu. Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi istri sirinya yang sedang berada di rumahnya.
“Setelah bertemu, terjadilah keributan antara keduanya dikarenakan pelaku menduga korban berselingkuh,” jelasnya, Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil HP istri sirinya tersebut. HP tersebut kemudian dipatahkan menjadi dua bagian. Pasca kejadian itu, korban diajak ke rumah orang tua pelaku di Desa Temurejo. Beberapa hari berselang, tepatnya Jumat, 17 Maret 2023 korban melarikan diri dari rumah pelaku.
Karena merasa jengkel, pada hari Sabtu,18 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB terlapor mencari pelapor di rumahnya. Namun saat itu pelaku tidak menemukan korban. Hal ini semakin membuat emosinya memuncak.
“Maka terlapor semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api,” terangnya.
Setelah membakar selimut tersebut, pelaku kemudian meninggalkan tempat itu. Sementara itu, api yang membakar selimut semakin membesar. Sekitar pukul 17.00 WIB, warga sekitar melihat kamar korban terbakar.
Sebagian warga berinisiatif memadamkan api tersebut. Pada saat yang sama, warga juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas Polsek Bangorejo bersama warga kemudian bahu membahu memadamkan api di kamar korban.
“Yang terbakar kamar, lemari baju, dipan (tempat tidur) dan baju yang ada di atas meja kamar,” jelasnya.
Tiga minggu setelah kejadian tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya HP Samsung J2 milik korban yang patah jadi dua, HP Vivo milik tersangka, dan beberapa pakaian korban yang terbakar.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 406 KUHP jo Pasal 187 KUHP,” ujarnya.
Advertisement