Cemburu, Moitif Pengeroyokan Remaja di Alun-Alun Tuban
Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang pelaku pengeroyokan seorang remaja di timur area Alun-Alun Kabupaten Tuban, pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari kemarin.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, J 31 tahun dan R 21 tahun, keduanya merupakan pemuda asal Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sedangkan korban dalam insiden pengeroyokan itu adalah AT 18 tahun remaja asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengungkapkan, kronologi pengeroyokan itu berawal ketika sekitar pukul 02.00 dini hari korban sedang berada di trotoar Jalan Timur Alun-Alun, tepatnya di Jalan RM. Suryo Tuban.
Tiba-tiba sekelompok pemuda ada sembilan orang yang tidak diketahui identitasnya menghampiri korban. Lalu mereka menendang dan memukuli kepala korban menggunakan gitar kecil atau kentrung.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bengkak di kepala bagian atas, luka terbuka di bagian kepala sisi kiri, luka bengkak di dahi, luka lecet di leher dan luka memar dipergelangan tangan kiri. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Tuban," AKP Rianto saat konferensi pers, Kamis 14 Maret 2024.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, aksi pengeroyokan itu dipicu karena pelaku merasa cemburu lantaran mantan kekasih pelaku dekat dengan korban.
"Pemicu pengeroyokan ini tersangka merasa cemburu karena mantan pacarnya dekat dengan korban," ungkap Kasat.
Hasil dari pemeriksaan para saksi maupun korban, hanya dua orang pelaku yang melakukan pengeroyokan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan, tujuh pemuda lainya tidak terlibat dalam pengeroyokan sehingga dilepas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.