Cemburu Istri Diajak ke Pasar Malam, Kerabat Dibacok
Kepala Bebun, 35 tahun, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), Senin, 19 Desember 2022.
Ia mengaku, terpaksa menganiaya saudaranya, Faisol Anam, 30 tahun, juga warga Desa Sumberrejo karena api cemburu.
“Sebab yang bersangkutan mengajak istri saya berjalan-jalan ke pasar malam di Desa Ambulu,” ujar Bebun saat diperiksa penyidik.
Bebun yang ditahan di mapolresta sejak Jumat, 16 Desember 2022 lalu juga mengakui, dirinya akhirnya merencanakan untuk membalas dendam atas ulah saudaranya tersebut. Jumat sore, ketika Faisol dengan bersepeda motor baru pulang membeli sate di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo langsung dicegatnya.
Mengetahui dirinya dicegat, Faisol sempat berusaha menabrakkan motornya ke arah Bebun tetapi tidak kena. Justru, dua kali sabetan celurit membuat Faisol terluka dan terjatuh dari motornya.
Nyawa Faisol pun tidak tertolong lagi. Ia menghembuskan napas terakhirnya akibat bacokan celurit. Usai menganiaya Faisol, Bebun melarikan diri. Polisi yang mengetahui, identitas dan posisi pelaku, langsung memburunya.
Warga sekitar langsung menghubungi jajaran Polsek Tongas. Berselang sekitar tiga jam, Bebun akhirnya ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Sumberrejo tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke mapolresta untuk penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi pun menjerat Bebun dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup.
“Namun demikian untuk ancaman hukuman pelaku ini, kami kenakan dengan jangka waktu 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Jamal mendampingi Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani di mapolresta setempat.