Cemburu, Fakta Panca Bunuh 4 Anaknya Terancam Hukuman Mati
Panca Darmansyah, 40 tahun, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, membunuh empat anaknya dengan tangan sendiri. Pria yang juga menganiaya istrinya, diduga sedang cemburu. Panca pun terancam hukuman mati.
Kronologi Bunuh Anak
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menyebut pembunuhan yang menewaskan empat anaknya masing-masing berusia 6,4,3 dan 1 tahun berlangsung pada Minggu, 3 Desember 2023.
Saat itu, istri P, D sedang dirawat di rumah sakit akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya, pada Sabtu 2 Desember 2023.
P membunuh empat anaknya secara bergantian dengan cara membekap mulut korban selama 15 menit. Diawali dengan anak bungsu, disusul anak ketiga, kedua dan kemudian anak bungsunya.
Dikutip dari Tribun News, proses itu berlangsung selama 60 menit, antara pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
Rekam Aksi Bunuh Anak
Semua proses pembunuhan itu direkam oleh Panca menggunakan kamera handphone dan laptop. Ia juga menata jenazah empat anaknya di atas tempat tidur, dan kemudian memberi mereka mainan favorit masing-masing.
Kemudian P menuliskan kekecewaannya pada istrinya. Polisi menduga, P kecewa kepada istrinya karena D selingkuh dengan pria lain. "Paling dasar kekecewaan terhadap istrinya, diduga selingkuh dengan orang lain," kata AKBP Bintoro.
KDRT Berulang Kali
P yang disebut sedang tidak bekerja dilaporkan melakukan KDRT sedikitnya sebanyak dua kali kepada istrinya. Yakub, Ketua RT setempat menyebut ia menyaksikan pertengkaran antara keduanya sebanyak dua kali. Cekcok terakhir berlangsung Sabtu, 2 Desember 2023.
Saat itu, hidung D berdarah dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan P tinggal bersama empat anaknya di rumah.
Ditemukan Membusuk
Sedangkan, kondisi jenazah empat anaknya yang membusuk baru ditemukan pada Rabu, 6 Desember 2023. Saat itu, tetangga sekitar curiga dengan bau busuk yang berasal dari kontrakan P.
Setelah dicek, ternyata empat anak P dalam kondisi meninggal dan dijajarkan di atas tempat tidur. Sedangkan P dalam kondisi terlentang di kamar mandi dan diduga hendak bunuh diri.
Terancam Hukuman Mati
Atas tindakannya, Panca dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman (penjara) seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.