Cekoki Kucing, Pria Tulungagung Divonis Penjara 3 Bulan
AZI, 23 tahun, tersangka penganiaya kucing di Tulungagung, akhirnya menerima vonis penjara 3 bulan. Pengadilan Negeri Tulungagung membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama lima bulan penjara.
Vonis Penjara 3 Bulan
Hakim di PN Tulungagung membacakan vonis pada Jumat, 11 Februari 2023. Hakim memutuskan AZI bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Hakim menilai sejumlah hal menjadi unsur yang meringankan terdakwa, di antaranya usia terdakwa yang masih muda. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah penganiaya kucing itu sempat membuat gaduh masyarakat.
Hukuman Lebih Ringan
Namun vonis hakim di Tulungagung itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan pihaknya menuntut terdakwa selama lima bulan penjara. "Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, pada Sabtu 12 Februari 2022.
Keberatan juga disampaikan oleh Animal Defender. Mereka kecewa sebab vonis hakim jauh lebih ringan dibanding hukuman maksimal dari pasal tersebut". Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru.
Cekoki Kucing
Kelakuan AZI terbongkar akibat videonya viral di media sosial. Di dalamnya, terlihat AZI sedang mencekoki kucing hingga berjalan sempoyongan.
Video itu menjadi viral setelah diunggah akun lain, pada 18 Oktober 2019 lalu. Setelah membuat gaduh, pelaku sempat berdalih jika ia mencekoki kucing yang keracunan, menggunakan air kelapa.
Advertisement