Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Remaja Divonis Penjara 2 Bulan
Aksi tiga pelaku penganiayaan kucing di Padang divonis penjara selama 2 bulan dengan 4 bulan masa percobaan. Vonis dibacakan Hakim Tunggal Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 7 September 2023 itu, hakim memvonis tiga pelaku bersalah melanggar Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.
Terkait hal yang meringankan, hakim menyebut jika tiga pelaku sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah aksi pelaku yang dengan sadar mengunggahnya di media sosial.
Pelaku Tak Dipenjara
Dilansir dari Tempo, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Padang Bripka Gangga Metra Dalimi menyebut vonis hakim tidak membuat tiga pelaku dipenjara.
Pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor selama dua bulan. Namun bila pelaku melakukan tindakan pidana selama empat bulan, maka pelaku akan dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Disebutnya, sidang tiga pelaku berlangsung cepat, hanya 1 hari. Selain itu, dalam persidangan, kucing korban aniaya juga dihadirkan sebagai barang bukti.
"Kami atas kuasa Jaksa Penuntut Umum, langsung menyidangkan pelaku ke Pengadilan Negeri," katanya.
Viral di Media Sosial
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi cekoki kucing dengan miras viral di media sosial, pada Sabtu, 2 September 2023.
Terlihat dalam video, tiga remaja perempuan itu mencekoku kucingya dengan miras jenis soju.
Selain itu, mereka juga sempat memutar dan mengayun-ayunkan kucing malang itu. Tampak kucing ras persia itu sempat terdima sesaat, setelah dicekoki miras. Video yang viral kemudian diikuti dengan kunjungan komunitas pecinta kucing ke kediaman tiga pelaku.
Mereka diminta untuk tanda tangan surat pernyataan meminta maaf serta tidak akan mengadopsi kucing lagi. Selain itu, video yang viral juga dilaporkan oleh seorang warga kepada Polresta Padang pada Senin, 4 September 2023.
Pada sore harinya, polisi segera memeriksa tiga pelaku yang mengakui kesalahan mereka. Aksi cepat polisi juga didorong potensi amuk massa dan pecinta kucing kepada tiga pelaku itu. "Motif pelaku adalah iseng-iseng saja dan hanya ingin viral," katanya.