Cekcok Soal Baju, Suami di Jember Bacok Istri Siri dengan Celurit
Diduga hanya karena persoalan baju, seorang suami inisial SD 47 tahun, warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, tega membacok istri sirinya, inisial SPT 43 tahun, warga desa setempat, Sabtu, 11 September 2021. Satu hari usai korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sumberjambe langsung menangkap SD di rumahnya, Minggu, 12 September 2021.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono mengatakan, tersangka sering cekcok dengan korban terkait masalah rumah tangga. Pada hari Sabtu, 11 September 2021 pukul 07.00 WIB, mereka kembali terlibat cekcok.
“Dari keterangan sejumlah saksi dari tetangga korban, mereka sering terlibat cekcok masalah rumah tangga,” kata Istono, Senin 13 September 2021.
Saat terlibat cekcok, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur. Tersangka yang sudah tidak bisa mengendalikan emosi, kemudian mengambil sebilah celurit dari bawah tempat tidur, kemudian membacokkan celurit itu kepada korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri. Beruntung saat itu korban ditolong oleh tetangganya. “Banyak saksi yang menolong saat itu, sebagian sudah dimintai keterangan,” tambah Istono.
Pada hari Minggu, 12 September 2021, korban melaporkan SD yang tak lain adalah suami sirinya ke Polsek Sumberjambe. Tidak butuh waktu lama, Unitreskrim Polsek Sumberjambe langsung menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka membenarkan sering terlibat cekcok dengan korban. Terakhir kali ia cekcok dengan korban hanya karena persoalan baju. “Sementara karena masalah baju, terkait bajunya kenapa kok sampai cekcok kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Istono.
Istono memastikan konflik antara tersangka dengan istri siri itu tidak ada kaitannya dengan persoalan ekonomi dan kehadiran pihak ke tiga. “Kebutuhan ekonomi mereka terpenuhi dengan menjadi petani. Kehadiran pihak ketiga dalam hubungan mereka juga tidak ada,” lanjut Istono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Korban merupakan istri siri tersangka, sehingga dalam aturannya ini bukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi murni penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 KUHP,” pungkas Istono.
Advertisement