Cekcok Maba di Malang, Polisi Juga Tetapkan Pelapor Tersangka
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan mahasiswa berinisial HAD menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kakak tingkatnya EM. Sebelumnya, EM dan rekannya HA telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dan proses hukum sudah P-21 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari proses penyidikan Satresrim Polresta Malang Kota berdasarkan kronologi kejadian ternyata HAD melakukan pemukulan terlebih dahulu di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu 3 September 2023 terhadap pihak EM. “Sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Sampai akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadi sehingga terjadi keributan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Kamis 18 Januari 2024.
Insiden keributan tersebut kemudian ditengahi oleh satpam kafe dan EM dibawa keluar ke area parkiran. Saat dilakukan mediasi di parkiran oleh satpam dan petugas parkir kafe keributan kembali terjadi. “Dari pihak EM ini melakukan tindak kekerasan kepada HAD, melakukan penendangan sehingga menimbulkan luka-luka di HAD,” katanya.
Danang mengatakan bahwa dalam kasus ini kepolisian menangani dua perkara yaitu laporan polisi dari pihak HAD dan EM. Berdasarkan proses penyidikan HAD diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan. “Berjalannya waktu penyidikan harus profesional dan berimbang berdasarkan alat bukti yang ada. Kami tetapkan untuk saudara HAD menjadi tersangka pada 20 Desember 2023,” ujarnya.
Saat ini HAD sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Malang Kota. Penahanan ini dilakukan karena di lapangan polisi menemukan adanya upaya menghilangkan alat bukti dari pihak HAD. “Pihak HAD untuk mencoba menghilangkan barang bukti dengan mendatangi lokasi kejadian untuk meminta video recorder dari rekaman CCTV,” katanya.