Cekcok dengan Istri, Mertua Dianiaya Mantu di Jember
Pria berinisial MJ ditangkap polisi. Pria 30 tahun itu tega menganiaya mertua, Moch Supardi. Masalah ini berawal dari cekcok antara MJ dengan istrinya, Suliha. Pasangan nikah siri ini tinggal tak jauh dari rumah Moch Supardi, orang tua kandung Suliha di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.
MJ warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember itu, tersulut emosi ketika sang mertua menegur dirinya. Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengungkap, MJ melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk, Rabu 1 Maret 2023.
“Tersangka mabuk. Ia mengonsumsi alkohol 70 persen dicampur Kuku Bima. Ia menemui istrinya dan marah-marah,” kata Rinto kepada awak media, Jumat, 3 Maret 2023.
Sebagai mertua, Supardi menegur tersangka. Bukannya menyadari kesalahannya, MJ justru melampiaskan kemarahannya kepada sang mertua. Namun, Supardi memilih mengabaikan dan pergi ke halaman rumah belakang untuk memberi pakan ternak sapinya. Merasa diabaikan, MJ pun mengejar korban.
Tanpa pikir panjang, MJ melayangkan pukulan mengenai wajah korban sebanyak tiga kali. Korban yang sudah berusia 67 tahun itu, tak kuat menahan pukulan itu dan terjatuh. Mengetahui lawannya tersungkur, MJ makin kesetanan. Ia terus menganiaya sang mertua. Bahkan, MJ sampai menggigit dada korban.
"Tersangka tidak melepaskan korbannya. Istri siri tersangka sempat meminta tolong kepada tetangga," jelas Rinto.
Suliha bersama beberapa warga kemudian menolong ayahnya. Sementara tersangka melarikan diri dan bersembunyi di garasi mobil di rumah warga. Penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap tersangka. MJ ditangkap dalam kondisi teler, akibat minuman keras oplosan. Tersangka dibawa ke Polsek Jenggawah. Namun proses penyidikan baru dilakukan setelah korban sadar, Kamis, 2 Maret malam.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. MJ menganiaya mertuanya karena sering disalahkan setiap cekcok dengan istrinya.
“Pelaku sudah diperiksa Kamks malam dan ditetapkan tersangka. Tersangka mengaku merasa jengkel kepada korban karena sering disalahkan. Tersangka merasa tidak ada benarnya di mata korban,” tambah Rinto.
Dalam pemeriksaan itu juga terungkap, tersangka sudah sering terlibat cekcok dengan istri sirinya. Percekcokan itu berkaitan dengan urusan rumah tangga. MJ pengangguran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (1). Tersangka terancam maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, kondisi korban saat ini menjalani rawat jalan. Sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas.
“Kondisi korban sudah rawat jalan. Sempat dibawa ke Puskesmas untuk dirawat dan juga visum,” pungkas Rinto.
Advertisement