CEK FAKTA: Pasangan 03 Unggul versi Exit Poll TPS Luar Negeri?
Beredar di media sosial X soal exit poll pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri. Dalam unggahan gambar tersebut, ada beberapa negara yang sudah keluar hasil exit poll-nya.
Negara-negara tersebut adalah:
1. Australia:
Pasangan 01: 32.9 persen
Pasangan 02: 10,4 persen
Pasangan 03: 56,7 persen
2. Hongkong
Pasangan 01: 14.2 persen
Pasangan 02: 31,6 persen
Pasangan 03: 52.4 persen
3. Arab Saudi dan Timur Tengah
Pasangan 01: 43.4persen
Pasangan 02: 28.9persen
Pasangan 03: 27.7persen
4. Eropa non UK
Pasangan 01: 24,1persen
Pasangan 02: 9.4persen
Pasangan 03: 56.5persen
5. Amerika Selatan
Pasangan 01: 4.7persen
Pasangan 02: 22.7persen
Pasangan 03: 72.4persen
6. Amerika Serikat
Pasangan 01: 38.2persen
Pasangan 02: 21.4persen
Pasangan 03: 40.4persen
7. Timor Leste
Pasangan 01: 9.8persen
Pasangan 02: 26.3persen
Pasangan 03: 63.9persen
Bagian bawah gambar juga ada tulisan hasil sementara dan akan terus diupdate.
Apa itu Exit Poll?
Dilansir dari laman KPU, pengertian exit poll adalah survei yang dilakukan langsung terhadap pemilih. Exit poll dilakukan dengan menanyai para pemilih yang sudah melakukan pencoblosan.
Exit poll bisa dilakukan di TPS saat pemilih sudah selesai menggunakan hak suaranya. Perlu ditekankan jika exit poll bukanlah hasil resmi. Hasil resmi perolehan suara hanya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketentuan Exit Poll
Dalam menjalankan exit poll TPS luar negeri, ada ketentuan yang harus ditaati. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin 12 Februari 2024.
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu di TPS luar negeri yang lebih awal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 112 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.
Berikut Jadwal Pemilu di TPS Luar Negeri
Senin, 5 Februari 2024
Hanoi, Vietnam
Ho Chi Minh City, Vietnam
Selasa, 6 Februari 2024
Panama City, Panama
Kamis, 8 Februari 2024
Teheran, Iran.
Jumat, 9 Februari 2024
Amman, Yordania
Kepulauan Seychelles
Baghdad, Irak
Dhaka, Bangladesh
Doha, Qatar
Khartoum, Sudan
Kuwait City, Kuwait
Manama, Bahrain
Muscat, Oman
Riyadh, Arab Saudi
Sana'a, Yaman
Sabtu, 10 Februari 2024
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
Abuja, Nigeria
Alger, Aljazair
Berlin, Jerman
Bern, Swiss
Bogota, Kolumbia
Brasília-DF, Brasil
Bratislava, Slovakia
Brussel, Belgia
Budapest, Hongaria
Buenos Aires, Argentina
Canberra, Australia
Cape Town, Afrika Selatan
Caracas, Venezuela
Chicago, Amerika Serikat
Colombo, Sri Lanka
Dakar, Senegal
Damaskus, Suriah
Darwin, Australia
Den Haag, Belanda
Dubai, Uni Emirat Arab
Frankfurt, Jerman
Hamburg, Jerman
Havana, Kuba
Helsinki, Finlandia
Houston, Amerika Serikat
Islamabad, Pakistan
Jeddah, Arab Saudi
Kairo, Mesir
Kopenhagen, Denmark
Kiev, Ukraina
Lima, Peru
Lisbon, Portugal
Los Angeles, Amerika Serikat
Maputo, Mozambik
Marseille, Perancis
Melbourne, Australia
Mexico City, Meksiko
Moskwa, Rusia
Mumbai, India
Nairobi, Kenya
New Delhi, India
New York, Amerika Serikat
Oslo, Norwegia
Ottawa, Kanada
Paris, Prancis
Perth, Australia
Phnom Penh, Kamboja
Praha, Republik Ceko
Pretoria, Afrika Selatan
Quito, Ekuador
San Francisco, Amerika Serikat
Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina
Seoul, Korea Selatan
Sofia, Bulgaria
Stockholm, Swedia
Suva, Fiji
Sydney, Australia
Tashkent, Uzbekistan
Toronto, Kanada
Tripoli, Libya
Vancouver, Kanada
Vatikan
Vientiane, Laos
Warsawa, Polandia
Washington DC, Amerika Serikat
Wellington, Selandia Baru
Wina, Austria
Windhoek, Namibia
Zagreb, Kroasia
Minggu, 11 Februari 2024
Addis Ababa, Ethiopia
Ankara, Turkiye
Athena, Yunani
Baku, Azerbaijan
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
Bangkok, Thailand
Beirut, Lebanon
Beograd, Serbia
Bukares, Romania
Dar Es Salaam, Tanzania
Davao City, Filipina
Dili, Timor Leste
Harare, Zimbabwe
Istanbul, Turkiye
Johor Bahru, Malaysia
Karachi, Pakistan
Kota Kinabalu, Malaysia
Kuala Lumpur, Malaysia
Kuching, Malaysia
London, Inggris
Madrid, Spanyol
Manila, Filipina
Noumea, Kaledonia Baru
Osaka, Jepang
Paramaribo, Suriname
Penang, Malaysia
Port Moresby, Papua Nugini
Rabat, Maroko
Roma, Italia
Santiago, Chile
Singapura
Songkhla, Thailand
Tawau, Malaysia
Tokyo, Jepang
Tunis, Tunisia
Yangon, Myanmar
Selasa, 13 Februari 2024
Hong Kong
Rabu, 14 Februari 2024
Madagaskar
Astana, Kazakhstan
Beijing, China
Guangzhou, China
Shanghai, China
Taipei, Taiwan
Vanimo, Papua Nugini
Dalam unggahan tersebut juga menyebutkan exit poll di Hongkong. Padahal sesuai dengan ketentuan KPU, pemilu di Hongkong baru akan dilaksanakan besok 13 Februari 2024. Dengan demikian unggahan ini adalah HOAX.
Advertisement