CEK FAKTA: Nyoblos ke TPS Tanpa Undangan Fisik C6
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar Rabu, 14 Februari 2024, atau H-7. Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, beredar unggahan di akun media sosial X (Twitter), dari @nakula__03. "Nyoblos tanpa undangan fisik".
PEMBERITAHUAN!!
Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan per individu dapat mengeceknya di:
https://cekdptonline.kpu.go.id
Cara pengecekan :
Masukan NIK
Klik "Pencarian"
Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu mencoblos.
Hasil Cek Fakta
Laman resmi terkait Cek DPT Online yang dibagikan akun @nakula__03, https://cekdptonline.kpu.go.id adalah benar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Cukup masukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri, klik pencarian. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS lengkap dengan Google Map. Laman ini dilengkapi suara dan tersedia dalam bahasa Inggris.
Nyoblos Tanpa Undangan Fisik adalah Salah
Namun, pemberitahuan terkait nyoblos tanpa undangan fisik adalah salah. Sebab, setiap pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara Model C. Paling lambat surat ini akan diberikan tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
KPU juga sudah sosialisasi di media sosial X @KPU_ID, terkait apa saja yang wajib dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS untuk coblosan Pemilu lima surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPD.
#TemanPemilih kamu perlu tau, apa yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024?
Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara😊
Yuk simak informasi selengkapnya di infografik ini ya..
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Sosialisasi lainnya juga disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resmi Indonesiabaik.id. dinarasikan, sebelum mencoblos surat suara, pastikan terlebih dahulu nama Anda masuk dalam DPT, serta pastikan telah mendapat formulir C6 atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Kesimpulan
Pemberitahuan soal nyoblos tanpa undangan fisik adalah salah. Faktanya, pemilih datang ke TPS harus membawa surat pemberitahuan pemungutan suara Model C yang diberikan oleh KPPS.
Rujukan
https://x.com/03__nakula/status/1754664363263442958?s=20
https://cekdptonline.kpu.go.id
https://x.com/KPU_ID/status/1755117582586450021?s=20
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-mencoblos-di-pemilu-2024
Advertisement