Cara Cek DPT Online untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
Apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024? Jika belum, jangan khawatir! Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status pendaftaran Anda dalam DPT.
Cara Mudah Mengecek DPT
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online atau offline.
Cek DPT Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:
Kunjungi Laman Resmi KPU: Buka cekdptonline.kpu.go.id.
Masukkan NIK: Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit.
Verifikasi NIK: Pastikan NIK yang Anda masukkan sudah benar.
Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk menerima kode OTP.
Masukkan Kode OTP: Cek WhatsApp Anda, masukkan kode OTP yang dikirim.
Klik 'Konfirmasi': Data Anda akan ditampilkan, termasuk:
Nama lengkap pemilih
Nomor dan lokasi TPS
NIK dan NKK
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Cek DPT Secara Offline
Jika Anda lebih suka cara tradisional, Anda bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk mengecek status DPT Anda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Anda Belum Terdaftar
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, Anda bisa mengunjungi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi status pendaftaran Anda. Jangan khawatir! Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut syarat-syarat pemilih yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
Usia: Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Hak Pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
Domisili: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan e-KTP.
Bagi WNI di Luar Negeri: Harus dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
Tanpa e-KTP: Jika belum memiliki e-KTP, Anda dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Status Militer: Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat ini agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang. Cek DPT Anda sekarang juga untuk memastikan hak suara Anda terlindungi!
Advertisement