Cegah Urbanisasi, Pemkot Surabaya Minta RT dan Camat Lakukan Ini
Salah satu masalah yang muncul di perkotaan setelah libur Hari Raya Idul Fitri adalah urbanisasi. Yakni, pindahnya orang dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan.
Guna mencegah membeludaknya urbanisasi di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca libur lebaran. Terutama pengawasan pada mereka yang datang tapi tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi membolehkan warga dari luar Surabaya untuk datang. Tetapi harus dipastikan mereka yang datang memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.
"Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Eri Cahyadi, Rabu, 26 April 2023.
Ia pun meminta, ketua RT/RW setempat aktif melakukan pendataan pada warga baru yang ada di lingkungannya masing-masing. Misalnya, penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman.
Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya, namun hanya domisili di Kota Pahlawan.
"Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi penduduk musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
"Kami lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) atau apa," ungkapnya.
Meski demikian, Eri menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.
"Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah," terangnya.
Demikian dengan sebaliknya, apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan.
"Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin," tandasnya.