Cegah Urbanisasi, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Diperketat
Gelombang urbanisasi dan ledakan pendudukan pasca Lebaran menjadi masalah kependudukan yang harus ditangani dan diantisipasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota melakukan pengawasan yang komprehensif atas arus urbanisasi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, sudah bertahun-tahun lamanya digitalisasi data kependudukan dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Maka, dalam mengantisipasi gelombang besar urbanisasi bukanlah perkara yang sulit.
"Fungsi pengawasan harus dimaksimalkan oleh pihak-pihak terkait. Terutama oleh lurah, camat serta RT/RW. Salah satunya adalah dengan tidak sembarangan memberikan pengantar untuk warga luar pindah masuk ke Kota Surabaya. Beban Kota Surabaya juga sudah besar untuk mencukupi fasilitas kesehatan dan lainnya," katanya, Rabu 27 Maret 2024.
Politikus Golkar ini juga mengatakan, dirinya melihat sudah ada pemerataan ekonomi di belahan wilayah Jawa Timur lainnya. Seperti daerah Nganjuk dan sekitarnya yang berkembang menjadi daerah industri dan dapat mengurangi beban Kota Surabaya.
"Apalagi di daerah Gresik akan ada smelter yang mulai beroperasi, beban Kota Surabaya sebagai ibukota Jawa Timur, dalam menghadapi gempuran urbanisasi seharusnya akan lebih ringan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, langkah preventif sudah dikoordinasikan bersama dengan lurah, camat, dan RT/RW di tiap wilayah Kota Surabaya.
Langkah tersebut adalah mengantisipasi agar tidak ada warga luar daerah yang datang ke Surabaya tanpa tujuan dan tanpa tempat tinggal yang jelas. Hal ini dapat memunculkan masalah sosial baru.
"Sudah diintruksikan Pak Wali (Eri Cahyadi), RT/RW akan melapor ke kami jika mendapati potensi penduduk non-permanen. Maka kami akan lakukan pendataan. Kalau saat dicek tidak ada identitas yang jelas dan pekerjaan, maka harus kembali ke daerah asal," tegasnya.
Bagi penduduk luar daerah yang akan pindah dan mendaftar secara resmi sebagai warga Kota Surabaya pun, Eddy memastikan prosesnya tidak akan gampang.
"Di antaranya mereka harus memiliki alamat pindah yang jelas. Penduduk manapun boleh kesini, asal mereka produktif, punya tempat tinggal yang jelaa, dan tidak membebani Pemkot Surabaya," pungkasnya.
Advertisement