Cegah TPPO, Sosialisasi Harus Ditingkatkan hingga Tingkat RT-RW untuk Efektivitas Pencegahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu langkah penting yang diusulkan adalah meningkatkan sosialisasi hingga ke tingkat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) untuk memastikan penyebaran informasi yang lebih efektif dan menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah.
Sosialisasi TPPO di Jawa Tengah: Langkah Kunci
Menurut Sumarno, sosialisasi kepada masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri perlu diprioritaskan, dengan harapan mereka dapat bekerja melalui agen-agen penempatan yang resmi. Ia menyoroti bahwa mayoritas korban TPPO direkrut oleh agen-agen yang tidak resmi.
"Korban TPPO itu rata-rata menggunakan agen yang tidak resmi. Oleh karena itu, identifikasi masalah di masyarakat sangat diperlukan, dan kita harus memberikan solusi melalui sosialisasi yang aktif," ujar Sumarno saat memberikan arahan pada rapat koordinasi pencegahan TPPO di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 10 Oktober 2024.
Pentingnya Koordinasi hingga Tingkat RT-RW
Untuk memastikan sosialisasi TPPO menjangkau seluruh masyarakat, Sumarno menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga camat, desa, dan RT-RW. Ia menegaskan bahwa informasi akan lebih efektif jika sampai ke tingkat yang paling bawah.
"Provinsi mengkoordinir kabupaten/kota, dan kemudian dilanjutkan ke camat, desa, hingga RT-RW. Sosialisasi paling efektif adalah sampai ke tingkat RT-RW," jelasnya.
Perlunya Jaminan bagi Agen Penyalur Tenaga Kerja
Sumarno juga menekankan bahwa agen-agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri harus memiliki jaminan di bank. Jaminan ini akan digunakan untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul, seperti yang terjadi pada 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang terlantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Agen penempatan tenaga kerja harus patuh pada aturan, termasuk memiliki dana jaminan di bank untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul. Misalnya, dalam kasus tenaga kerja yang terlantar, dana ini bisa digunakan untuk memastikan mereka dipulangkan dengan aman," tegas Sumarno.
Pergub Jawa Tengah No. 25 Tahun 2024: Landasan Pencegahan TPPO
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pergub ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Regulasi ini menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.
Dengan adanya koordinasi yang baik dan sosialisasi yang masif hingga tingkat RT-RW, upaya pencegahan TPPO diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan manusia.
Advertisement