Cegah TBC di Tempat Kerja, Kemnaker Sebar Formulir ke Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sejumlah langkah guna mencegah penularan kasus tuberculosis (TBC) di tempat kerja. Salah satu caranya yaitu menyebarkan formulir untuk skrening temuan awalTBC di lingkungan pabrik.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis (TBC) di tempat. Hal itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
"Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkolosis di tempat kerja," kata Menaker pada acara Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada wartawan Selasa 25 Juli 2023.
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, melakukan penemuan kasus TBC di tempat kerja. Caranya dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah.
Kemudian, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC, sehingga target untuk mengeliminasi TBC tahun 2030 dapat terwujud.
Dalam forum itu, Ida Fauziyah mengajak pengusaha dan pekerja untuk lebih memiliki awareness atau kesadaran tentang bahaya penyakit TBC. Pasalnya, salah satu penularan TBC yang efektif terjadi di tempat kerja.
"Sekarang yang kita perlu bangun adalah awareness karena tuberkolosis ini penyakit lama jadi orang menganggap sudah tidak ada. Padahal tuberkolosis di Indonesia ini terbesar kedua setelah India. Jadi ini yang harus dibangun awareness dari pengusaha dan pekerja itu sendiri," ucapnya.
Ida Fauziyah berpesan ke pengusaha dan pekerja agar lebih memperhatikan perilaku hidup sehat dan tempt kerja yang bersih, sehingga dapat mencegah penyakit TBC di tempat kerja.
Buruh Tertinggi Mengidap TBC
Ditulis ngopibareng.id, 19 Maret 2023, kasus penyakit tuberculosis atau TBC tertinggi dialami oleh pekerja utamanya buruh. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tengah memfocuskan penanganan kesehatan terhadap para buruh.
Data di Kementerian Kesehatan menyebutkan, jumlah kasus TBC sensitif obat berdasarkan jenis pekerjaan tahun 2022 paling banyak dialami oleh buruh sebanyak 54.800 orang, petani 51.900 orang, dan wiraswasta 44.200 orang.
Sementara untuk jumlah kasus TBC resisten obat berdasarkan jenis pekerjaan Tahun 2022 paling banyak ada di wiraswasta 751 orang, buruh 635 orang, dan pegawai swasta BUMN atau BUMD 564 orang.
Angka keberhasilan pengobatan TBC sensitif obat di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 85%, paling tinggi ada pada tenaga profesional medis 79%, tenaga profesional non medis 78%, PNS 73%, kemudian disusul dengan yang lain.
Sedangkan angka keberhasilan pengobatan TBC resisten obat di Indonesia tahun 2022 secara umum keberhasilannya 55%. Dari angka tersebut yang paling tinggi adalah tenaga profesional medis 75%, tenaga profesional non medis 67%, guru atau dosen 66%, diikuti profesi yang lainnya.