Cegah Rob, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Rencana Pembangunan Tanggul Laut di Wilayah Pesisir
DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota untuk mengkaji rencana pembangunan tanggul laut. Hal ini sebagai upaya jangka panjang untuk menanggulangi banjir di wilayah pesisir Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menyebut, tanggul laut tersebut direncanakan akan membentang dari Romokalisari hingga Gunung Anyar yang terletak di pesisir timur Surabaya.
Untuk itu, Aning meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai leading sektor untuk mengundang Jasa Tirta, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan pakar untuk mengkaji rencana tersebut.
Politikus PKS ini menjelaskan, terdapat dua opsi pembangunan tanggul laut tersebut. Yakni, pembangunan tanggul secara konvensional atau menggunakan tanaman mangrove sebagai tanggul laut secara alami untuk mencegah air laut masuk ke daratan.
"Secara teori itu akan menyelesaikan juga untuk banjir rob di kawasan pesisir. Namun, ada sudut pandang yang lain dari pakar, bisa jadi menggunakan tanggul bisa jadi menggunakan mangrove di laut. Mangrove ini bisa menjadi menjadi tanggul secara alami," ucapnya, Senin 25 November 2024.
Aning juga menjelaskan, rencana pembangunan tanggul laut tersebut bila mengacu kepada tanggul konvensional, seperti giant sea wall yang terdapat di Jakarta, akan memakan biaya yang cukup fantastis.
"Pembangunan tanggul ini kan mahal biayanya. Tanggul sebagai fungsi jalan sehingga lebih namanya estetik begitu ya atau dengan menggunakan mangrove, yang jelas masih harus diperdalam. Apakah semuanya pakai tanggul ataukah menggunakan mangrove," tegasnya.
Oleh karena itu, Aning mewakili Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota untuk segera mengkaji pembangunan tanggul laut, baik secara konvensional atau menggunakan tanaman mangrove. Selain itu, rencana pembangunan tanggul laut tersebut harus memperhatikan kewenangan wilayah laut, yang dipegang oleh provinsi dan pusat.
"Karena itu tadi anggarannya tanggul itu juga bisa jadi kewenangan kota, provinsi atau pusat karena sekarang, kalau dulu 12 mil itu masih kewenangan provinsi dan kota. Sekarang semuanya sudah kewenangan provinsi dan pusat. Kota hanya wilayah daratan saja. Kalau nanggul kan otomatis di laut," pungkasnya.
Advertisement