Cegah Radikalisme di Kalangan ASN, Klik aduanasn.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform pengaduan masyarakat, terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar peraturan.
Website aduanasn.id diluncurkan guna mencegah radikalisme di lingkup ASN. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersama sebelas kementerian dan lembaga negara melakukan penandatanganan kerja sama pembuatan portal aduan untuk ASN, Selasa 12 November 2019.
Kementerian yang terlibat yakni Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain masyarakat, Johnny G Plate tidak membatasi ASN dalam mengkritik kinerja pemerintahan, asalkan harus didukung dengan fakta dan data agar bisa ditindaklanjuti.
"Mengkritik boleh kok. Yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, jangan sepotong-potong, nanti bias di masyarakat ini. Yang menyebar fitnah atau hoaks itu yang harus ditangani," ujarnya.
Untuk melaporkan, masyarakat langsung bisa mengakses alamat aduanasn.id. Langkah yang dilakukan adalah:
1. Pelapor mendaftarkan diri
2. Mengisi nama lengkap, alamat email, dan 8 karakter kata sandi
3. Klik daftar
Setelah melakukan verifikasi, pelapor akan diminta untuk melengkapi data diri, dengan memasukkan data diri pelapor, alamat email, dan Nomor Induk KTP.
Selanjutnya, pelapor tinggal mengikut langkah-langkah yagn disediakan di platform.
Pelaporan harus berkaitan dengan hal-hal berikut ini:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Penyebarluasan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.