Cegah Pulang Paksa Pasien Covid-19, Ini Langkah Pemkab Lumajang
Pemerintah Kabupaten Lumajang meningkatkan mengambil langkah tegas usai terjadi adanya kasus pulang paksa orang terkonfirmasi Covid-19 dan penjemputan paksa jenazah Covid-19.
"Tidak boleh pulang paksa, sebaiknya rumah sakit segera menghubungi Kadinkes agar bisa dihubungkan ke Pak Kapolres sehingga bisa dilakukan tindakan sesuai SOP, kita tidak mungkin memulangkan paksa karena kondisinya berat, karena beberapa kasus pulang paksa dengan kondisi berat kemudian besoknya meninggal," ujar Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang saat rapat koordinasi di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin 5 Juli 2021.
Wanita yang akrab disapa Bunda Indah ini menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemkab semata-mata dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat agar percepatan penanganan Covid-19 bisa maksimal.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno. Ia meminta pembuatan grup Whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan juga seluruh direktur rumah sakit di Lumajang agar informasi indikasi kasus pulang paksa maupun pemulangan jenazah secara paksa segera dilakukan penanganan.
"Kami harapkan kecepatan komunikasi dari para direktur rumah sakit, agar semuanya bisa kita antisipasi utamanya dua hal, masalah pulang paksa dan penjemputan paksa jenazah," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa upaya antisipasi perlu dilakukan agar kasus pulang paksa maupun pemulangan jenazah Covid-19 tidak kembali terjadi.
"Kecepatan informasi untuk mengantisipasi keamanan rumah sakit dan efeknya juga ke masyarakat, kami rajin menyambangi rumah sakit semata-mata untuk membantu pengamanan," tegasnya.
Sementara untuk meminimalisir kasus pemulangan jenazah Covid-19 secara paksa, Pemkab Lumajang izinkan keluarga mengikuti pemulasaran maupun pemakaman jenazah Covid-19.
"Disamping petugas pemulasaran rumah sakit, diberikan kesempatan dua anggota keluarga untuk ikut menyaksikan maupun mengikuti proses pemulasaran jenazah. Untuk proses pemakaman, anggota keluarga diperkenankan maksimal lima orang," ujar Sekretaris Daerah, Agus Triyono.
Meskipun diberikan akses, pihak keluarga yang ingin mengikuti pemulasaran maupun pemakaman diwajibkan mengenakan Alat Pengamanan Diri (APD) yang disediakan oleh pemkab.
"Pak camat dan kepala puskesmas pastikan ketersediaan APD, pihak keluarga yang berduka punya kewenangan untuk ikut membantu proses pemakaman tentu dengan memakai APD yang lengkap," tegas Sekda.
Advertisement