Cegah PMK, Polresta Malang Dirikan Pos Pemeriksaan di Perbatasan
Polresta Malang Kota mendirikan pos pemeriksaan di wilayah perbatasan guna menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku, seiring penyebaran wabah pada sapi ini terus mengalami meningkat
"Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus berupaya mencegah penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak ini dengan mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan Kota Malang seperti di wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru dan Kedungkandang," ujar Kanit Lantas Polsek Sukun, Iptu Luhur Santoso, Sabtu 4 Juni 2022.
Di wilayah Kecamatan Sukun pos pemeriksaan ini terletak di Kacuk Barat yang merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Personel dari Polsek Sukun melakukan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak.
"Petugas di lapangan mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran penyakit wabah PMK," katanya.
Sosialisasi terkait penyebaran wabah PMK tersebut dilakukan kepada penyelenggara distribusi hewan ternak, mulai dari armada pengangkutan hewan ternak sampai petugas Rumah Potong Hewan, semua untuk membatasi dan mencegah penularan penyakit PMK.
"Sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak," ujarnya.
Ditambahkan Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramudjiono, salah satu langkah pencegahan penyebaran wabah PMK adalah melakukan pembatasan mobilisasi hewan ternak.
"Untuk peternak juga diimbau tidak mendatangkan sapi atau hewan ternak lainnya dari daerah yang suspek," katanya.
Advertisement