Cegah PMK Meluas, Polres Lamongan Terjunkan 303 Babin Kamtibmas
Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di Lamongan menyita perhatian berbaga pihak. Tidak terkecuali kepolisian di wilayah Polres Lamongan.
Untuk mewujudkan kepedulian terhadap ancaman PMK pada ternak sapi ini, Polres Lamongan mengerahkan 303 Babin Kamtibmas untuk melakukan pengawasan melekat di masing-masing wilayah kerjanya.
Persisnya, para Babin Kamtibmas ini bertugas melaksanakan pemetaan dan tracing ternak yang terindikasi tertular PMK. Juga, memantau lalu lintas penjualan dan pembatasan hewan ternak, serta arahan agar peternak melakukan karantina terhadap ternak yang terkena PMK.
"Tentunya, kita mengedepankan sinergitas dengan instansi terkait. Seperti tim satgas pangan, dinas peternakan, dinas perdagangan dan dinas perindustrian. Saat kerja lapangan kita juga bekerjasama dengan babinsa dan petugas kecamatan serta desa," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indryana, Rabu 11 Mei 2022.
Para Babin Kamtibmas ini, lanjut Kapolres Miko, setiap hari wajib melaporkan hasil pantauannya di lapangan. Selanjutnya, jika ada temuan segera diinformasikan kepada lembaga yang lebih berwenang menanganinya. Yaitu, Dinas Peternakan Lamongan.
"Apa yang kita lakukan ini semata-mata demi membantu pemerintah dan masyarakat. Karena, jika PMK tidak dikendalikan akan merugikan masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Polres Lamongan melalui anggotanya yang tercatat sebagai petugas Babin Kamtibmas juga siap melakukan pengawalan dan sosialisasi pemberian dan pengadaan obat-obatan simtematis pada ternak yang terpapar PMK.
"Pemantauan dari tingkat kecamatan sampai ke desa dilaksanakan oleh tiga pilar yang tergabung sebagai anggota musyawarah pimpinan kecamatan. Semoga apa yang kita lakukan bisa membantu meringankan tugas pegawai peternakan. Sekaigus mencegah penularan PMK lebih luas, " pungkasnya.