Cegah Petugas Meninggal saat Pemilu, KPU akan Screening Kesehatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022, Arif Budiman mengatakan bahwa menjelang Pemilu Serentak 2024, nanti pihaknya sudah melakukan antisipasi terkait kasus meninggalnya petugas penyelenggara pemilu pada 2019, lalu. Diketahui bahwa saat gelaran Pilpres dan Pileg pada 2019, ada sebanyak 894 petugas yang meninggal.
Untuk mengantisipasi hal itu kata Arief, KPU RI membuat aturan terkait dengan batasan usia bagi calon penyelenggara pemilu. Apalagi pada Pemilu Serentak 2024 ini rangkaian Pilpres, Pileg hingga Pemilukada dijadikan menjadi satu acara.
"Misalnya soal usia, kalau dulu ada yang sepuh masih mau jadi penyelenggara pemilu. Nanti kami atur usianya maksimal 50 tahun," ujarnya saat ditemui usai acara Dialog Publik yang diadakan Spektra di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya (UB) pada Kamis 17 Februari 2022.
Selain usia ujar Arief, para calon petugas penyelenggara pemilu juga akan menjalani screening kesehatan sebelum nanti resmi bertugas ketika gelaran pesta demokrasi tersebut berjalan. "Jadi tidak boleh orang-orang yang punya komorbid menjadi penyelenggara pemilu. Tentunya mereka yang sehat," katanya.
Maka dari itu ujar Arief, para generasi muda diharapkan bisa berpartisipasi menjadi petugas penyelenggara Pemilu Serentak 2024, nanti. "Saya mengajak generasi muda, temen-temen di kampus temen-temen mahasiswa itu mau berpartisipasi aktif menjadi penyelengara pemilu," ujarnya.
Pada 2024, nanti kata Arief diprediksi jumlah pemilih bakal meningkat sebanyak 210 juta pemilih. Jumlah tersebut lebih banyak dari Pemilu 2019 sebanyak 192 juta pemilih.