Tiga Langkah Pemkot Malang Cegah Perundungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah berupaya mencegah agar perundungan tidak terjadi lagi di sekolah. Sejumlah upaya kini dicanangkan, seperti membuat layanan pengaduan, memasang CCTV atau kamera pengintai di tiap sekolah, serta membuat standar prosedur sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
"Melalui Dinas Pendidikan Kota Malang, kami sudah perintahkan agar tiap sekolah menempelkan nomor telepon mulai dari Dinas Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA), Dindik dan kepolisian," terang Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, pada Kamis 13 Februari 2020.
Ia melanjutkan, bagi anak yang mengalami korban perundungan bisa menghubungi nomor tersebut. Kemudian, lembaga itulah yang akan melakukan penanganan serta perlindungan kepada korban.
Selain itu, Wasto mengatakan pihaknya juga akan memperkuat pemahaman para guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK) dan satpam yang ada di lingkungan sekolah mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada anak.
Langkah memperkuat pemahaman itu dilakukan dengan mengadopsi Permendikbud No 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan dalam bentuk SOP di sekolah.
"Ini merupakan upaya agar para guru, guru BK dan satpam, mengerti apa yang terkandung dalam Permendikbud 82 Tahun 2015," ujar Wasto.
Pihaknya juga menginstruksikan agar di tiap-tiap sekolah memasang CCTV untuk memantau kegiatan peserta didik. "Pemasangan CCTV sebagai alat pendukung pihak sekolah membuktikan perundungan, jika pelaku mengelak melakukan itu," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendukung upaya Pemkot Malang yang membentuk layanan pengaduan bagi anak yang mengalami perundungan dengan mencantumkan hotline di sekolah.
"Sehingga jelas anak itu harus mengadu ke mana dan siapa. Melawan perundungan itu harus berani bicara, speak up. Harus jelas mau melapor ke mana," ucapnya.
Retno juga mengatakan, pemkot sudah berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi baik kepada korban pun pelaku. Rehabilitasi tersebut berupa pemenuhan hak-hak korban dan pelaku seperti hak pendidikan dan hak medis.
"Pihak Dinas Pendidikan Kota Malang sudah menyampaikan bahwa akan menanggung semua biaya pengobatan korban sebelum dan pasca diamputasi," jelasnya.
Advertisement